Redaksi Tabuka News | 09 March 2023

Banyak Laporan Palsu di Hasil Investigasi Akuntan Publik Tarmizi Achmad, Plt Bupati Mimika Tidak ke Amerika untuk Tanda Tangan Kontrak

Banyak Laporan Palsu di Hasil Investigasi Akuntan Publik Tarmizi Achmad, Plt Bupati Mimika Tidak ke Amerika untuk Tanda Tangan Kontrak

 

Timika, Tabukanews.com – Yang namanya ikan busuk walaupun di bungkus rapih dan cermat dengan kotak kado yang indah sekalipun tetap akan tercium bau busuknya. Sama dengan niat konspirasi jahat yang menargetkan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), akhirnya terkuak di Sidang Praperadilan.

Dalam sidang itu terungkap bahwa Kejaksaan menggunakan jasa akuntan publik, seakan tidak percaya pada investigasi hasil kerja dari institusi APH yang plat merah, padahal Kejaksaan sendiri juga sesama instrumennya pemerintah. Heran!

Lebih heran lagi isi laporan investigasi Bang Tarmizi Achmad berisi karangan bebas, dengan satu tujuan ‘jebloskan JR ke penjara’, sesuai pesanan sponsor. Bahaya! Fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), mengaku sudah membaca hasil investigasi landasan Kejati Papua yang dituangkan dalam dakwaan. Ternyata banyak laporan palsu. Kejati telah mengizinkan pembohongan publik dalam upaya penegakkan hukum yang serong demi menyenangkan sponsor.

"Contohnya, di situ mereka katakan saya ke Amerika tanda tangan kontrak pembelian pesawat dan helikopter. Ini pembohongan yang luar biasa," ungkap JR, Kamis malam (09/03/2023).

Selain itu, JR menemukan banyak laporan investigasi lainnya yang tidak masuk akal dan merupakan karangan bebas lembaga akuntan publik tersebut.

"Mereka tidak pernah konfirmasi ke saya dan ibu Silvy. Seharusnya mereka dalam melakukan investigasi juga perlu mengkonfirmasi ke saya supaya penilaian tidak subjektif. Ini benar-benar merugikan saya dan merupakan pembohongan publik," ungkapnya.

Dikatakan, jika lembaga tersebut ingin melakukan investigasi mestinya dihitung semua pengeluaran mulai dari pra operasi, selama operasi, mengkonfirmasi gaji pilot dan lainnya.

"Jadi, yang menjadi landasan pihak Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan saya sebagai tersangka ini, dari laporan bohong," sebutnya.

Ke depan JR secara resmi melalui tim hukumnya, akan melaporkan akuntan publik tersebut ke polisi. "Ini tentang nama baik. Saya benar-benar dirugikan," tegasnya.

Dugaan konspirasi jahat hasil kong kali kong sejumlah oknum di Mimika, oknum di Kejaksaan Tinggi Papua, oknum di Kejaksaan Negeri Timika serta Akuntan Publik Tarmizi Achmad akhirnya terungkap. Pada akhirnya keadilan harus menang, dan pelaku kejahatan harus terima ganjaran yang setimpal.

Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad, Nomor: 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 kerugian keuangan negara dalam kasus pesawat sebesar Rp69.135.404.600. Padahal harga pesawat dan helikopter Rp 80 miliar.

Kewenangan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Hanya BPK

Kewenangan siapa yang berhak menetapkan ada tidaknya kerugian negara dalam suatu dugaan korupsi sempat menjadi polemik dalam proses pembuktian di sidang tipikor. 

Untuk menjawab polemik ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Selengkapnya berbunyi: “6. Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.”

Ini artinya, SEMA 4/2016 menegaskan bahwa lembaga yang berhak menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK. Sementara lembaga lain seperti BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pada 2017 lalu menceritakan ihwal munculnya rumusan tersebut dalam SEMA. Ia menjelaskan, BPK dan BPKP memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Tak jarang penghitungan BPK pun berbeda dengan penghitungan BPKP.

“Sebab, selama ini hasil audit BPK dan hasil BPKP berbeda-beda. Bahkan, pihak terdakwa dengan kesaksian (keterangan ahli) meringankan mengajukan auditor independent. Kalau seperti ini akan terus menjadi perdebatan. Ini juga untuk kesamaan dan percepatan pengurusan perkara korupsi,” tuturnya.

Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal 1 angka 1 UU BPK: “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pasal 10 ayat (1) UU BPK: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”(dzy)