Translate

Redaksi Tabuka News | 14 November 2025

YB, Terdakwa Kasus Curanmmor di Mimika Dituntut 4 Tahun Bui

YB, Terdakwa Kasus Curanmmor di Mimika Dituntut 4 Tahun Bui


TIMIKA, TabukaNews.com -  Seorang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditutut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika. Terdakwa dimaksud berinisial YB. 

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, pn-timikakota.go.id, Jumat (14/11/2025), tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2025.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa YB terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan. 

Sebelumnya diberitakan bahw Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIT.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/7/2025), Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa 29 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIT. 

“Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria,” kata Iptu Hempy. 

Iptu Hempy mengatakan, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi, LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, Tanggal 29 Juli 2029, yang dibuat oleh korban Dheny Ardiansyah Simon, anggota Polri, atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam di depan rumahnya pada Minggu, 20 Juli 2025. 

Lanjut dijelaskan, pada hari Minggu, 20 Juli 2025, Sekira Pukul 03.00 WIT, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi, Timika Provinsi Papua Tengah, sepeda motor milik pelapor merek Yamaha SE88 warna hitam dengan nomor polisi PA 4990 ME, tengah terparkir di teras rumah. 

Saat pagi hari setelah pelapor terbangun dan hendak berangkat ke gereja untuk beribadah, ia mendapati kendaraan roda dua miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Yang bersangkutan kemudian membuat laporan polisi. 

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti,” ungkap Iptu Hempy. 

Iptu Hempy menerangkan, berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. 

Pertama, pada tahun 2021 pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan di bui karena kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Lalu, pada tahun 2023 pelaku kembali dihukum 2 tahun penjara atas kasus yang sama. Kini dirinya harus kembali berurusan dengan hukum setelah mengulangi kesalahannya. 

Dikatakan, selain pencurian di Jalan Sam Ratulangi, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian.

Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di menjual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol. (Ahmad).