Warga Mimika Diajak Berpartisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

TIMIKA - Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah,Valentinus S. Sumito,mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/500 Tahun 2023 tentang partisipasi menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Diskominfo Mimika,Selasa (1/8/2023), Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, pimpinan instansi vertikal, TNI-POLRI, para pimpinan BUMN-BUMD-swasta, para kepala distrik,lurah dan kepala kampung dan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika dalam rangka menyambut HUT Ke - 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan sebagai wujud rasa bangga dan cinta tanah air. Dan juga menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tanggal 13 Juni 2023, Perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.Maka Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh warga masyarakat di Mimika.
Pertama, mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing -masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing secara serentak sejak dari tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023. Penggunaan logo HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dengan tema "Terus melaju untuk Indonesia Maju" dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Ketiga, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 kedalam berbagai bentuk media antara lain desain tampilan website-media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan-alat transportasi umum dan dinas, produk-souvenir, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain lain. Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Kelima, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Keenam, untuk mendukung pelaksanaan poin lima, agar jajaran TNI dan Polri serta kantor - kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Ketujuh, para kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika agar mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh warga. (**)