Wacana Gaji ASN via Kopdes Merah Putih: Mimika Tunggu Aturan Resmi

ASN lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel gabungan OPD. (Foto: Ahmad).

Wacana Gaji Asn Via Kopdes Merah Putih: Mimika Tunggu Aturan Resmi

MIMIKA, TabukaNews.com — Rencana pemerintah pusat membuka opsi penyaluran gaji dan uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih direspons hati-hati oleh pemerintah daerah. 

Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pemerintah setempat memilih menunggu payung hukum resmi sebelum mengambil langkah eksekusi.

Usulan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via koperasi ini pertama kali disorongkan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan. 

Langkah tersebut dirancang untuk memperkuat kelembagaan serta menggerakkan roda ekonomi koperasi di tingkat desa dan kelurahan, agar mampu berperan sebagai mitra penyalur keuangan sejajar dengan BUMN perbankan maupun PT Pos Indonesia.

Meski demikian, skema tersebut dipastikan masih berupa usulan dan belum menjadi kebijakan resmi yang mengikat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa penyaluran gaji melalui koperasi nantinya bersifat opsional atau pilihan tambahan, bukan kewajiban. 

Pemerintah juga menjamin skema ini tidak ditujukan untuk menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank nasional yang selama ini menjadi jalur utama pembayaran gaji pegawai.

Kejelasan Regulasi Jadi Kunci

Di daerah, wacana ini memicu perhatian serius terkait kepastian hukum dan aspek kelembagaan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, menegaskan pihaknya belum dapat bertindak lebih jauh sebelum ada petunjuk teknis dan aturan hukum yang mengikat dari pusat.

Marthen menyoroti ketiadaan regulasi setingkat undang-undang yang melandasi mekanisme baru tersebut. Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas, kebijakan ini berpotensi memicu kekeliruan persepsi baik di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN itu sendiri.

"Belum diatur juga dengan undang-undang. Nanti orang pikir pegawai koperasi. Terserah mau cernanya bagaimana kalau mencerminkan koperasi," kata Marthen Tappi Malissa, Senin (19/10/2026).

Walau mempertanyakan landasan hukumnya, Marthen memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika pada prinsipnya siap patuh dan menjalankan regulasi apabila sudah disahkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

"Tapi intinya kalau arahnya dari pusat seperti ya, daerah ikuti saja ya, begitu ya? Kalau sampai jadi begitu ya, saya pikir kalau hal itu ya kita belum tidak bisa ber-apa berasumsi bahwa seperti ini seperti ini, kan? Ya kita lihat peraturannya dulu," ujar Marthen.

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menantikan kejelasan terbitnya peraturan resmi dari Jakarta sebelum mensosialisasikan maupun menerapkan skema pembayaran gaji alternatif tersebut kepada para pegawai di Mimika.

Editor: Ahmad

Iklan