Translate

Redaksi Tabuka News | 08 January 2024

Wabup JR Klarifikasi SK Perpanjangan Jabatan, Supaya Jangan Ada Pembohongan Publik

Wabup JR Klarifikasi SK Perpanjangan Jabatan, Supaya Jangan Ada Pembohongan Publik

Timika, Tabukanews.com - Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) mengklarifikasi perihal pemberitaan di media massa terkait adanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala daerah Mimika.

Menurut SK itu tidak ada, yang ada adalah surat dari Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kemenangan gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpotong lantaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

“Ada pemberitaan di media yang mengatakan bahwa Pak Bupati telah menerima SK perpanjangan jabatan. Itu suatu hal yang keliru. Tidak pernah kami menerima suatu SK-pun, SK yang lama sejak dari pelantikan tetap berlaku,” ujar JR.

“Tidak ada yang namanya SK perpanjangan, yang ada adalah surat dari Mendagri untuk menindaklanjuti keputusan mahkamah konstitusi,” tambahnya.

Surat Mendagri itu dikirimkan kepada seluruh kepala daerah yang masa jabatannya belum selesai saat Pemilu 14 Februari 2024 ini digelar.

“(surat) Itu dikirim kepada semua bupati dan wakil bupati, kepala daerah dan gubernur. Kenapa saya tahu, karena saya terlibat dalam gugatan itu,” ungkapnya.

Wabup JR pun mengaku menerima surat spesial atas nama dirinya sendiri dari Mendagri, lantaran ia bersama 10 kepala daerah lainnya yang mengajukan gugatann ke MK dan menang.

“Yang paling lama (masa jabatan terpotong) adalah Mimika, 8 bulan. Yang lain ada yang 4 bulan, 1 bulan, ada yang bulan ini selesai masa jabatan,”

“Yang menerima surat khusus adalah kami yang melakukan gugatan. Putusan pengadilan dikirim kepada kami 11 orang dikirim oleh Mendagri. Saya menerima surat yang ada atas nama saya sendiri,” sebutnya.

Wabup JR menambahkan, pernyataan dari suatu pejabat harus berdasar fakta, karena kalau tidak maka akan jadi pembohongan publik, yang tersebar lewat media massa.

“Keliru kalau ada SK perpanjangan. Jangan pembohongan publik lah,” tandasnya.( Manu)