Uu Keterbukaan Publik, Semua Warga Ber-ktp Berhak Minta Informasi Publik
Timika, Tabukanews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika menggelar kegiatan Tata Cara Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), bagi seluruh OPD di lingkup Pemkab Mimika, melibatkan narasumber dari Komisi Informasi Papua (KIP). Digelar di Hotel 66 Cenderawasih, Selasa (12/12/2023).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Andriana Waly, dalam pemaparan materinya mengatakan setiap warga negara yang mempunyai KTP berhak untuk melakukan permohonan informasi publik ke badan publik. Ini sebut pemohon prinsipal pribadi.
“Semua warga ber-KTP Indonesia berhak dan sah untuk melakukan permohonan informasi publik. Itu namanya pemohon prinsipal, pemohon pribadi, hanya membawa KTP. Dengan bermodal KTP, kita berhak melakukan permohonan informasi publik di semua OPD yang ada di Indonesia ini,” bebernya
“Kalau LSM harus terdaftar di Kemenkumham,” tambahnya.
Lagi katanya, untuk jenis DIP yang sifatnya berkala, adalah informasi yang perlu dimutakhirkan dalam periode tertentu, termasuk informasi keuangan. Namun ada juga jenis informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU yang berlaku.
“Informasi yang dikecualikan, atau bahasa sederhananya informasi rahasia. Itu harus berdasar Undang Undang apa, sehingga info itu dirahasiakan. Semua diatur dalam UU Keterbukaan Publik, informasi dibagi dalam sifat-sifatnya, dijelaskan di pasal 9,” sebutnya.
Waly menjelaskan, di era sekarang semua dokumen terbuka, bukan hanya untuk kepala dinas atau pejabat saja.
“Pentingnya daftar informasi publik, ini adalah penangkal kalau ada permohonan informasi publik ke badan publik,” ungkapnya.
Sementara itu Plt. Kepala Diskominfo, Albertus Tsolme, kepada media mengatakan kegiatan itu merupakan tahap kelanjutan dari kegiatan sedari tahun lalu, yaitu sosialisasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
“Tahun ini kita naik step-nya lagi, kita masuk pada tata cara penyusunan daftar infomasi publik. Harapannya dengan tata cara penyusunan ini, diharapkan setiap OPD sudah mampu mengklasifikasi daftar infomasi publik di masing-masing OPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada 4 pembagian DIP yaitu, informasi yang dikecualikan, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala.
“Informasi yang dikecualikan, contoh, terkait dengan pertahanan negara. Informasi yang dikecualikan juga, dia harus punya aturan hukumnya,” tandas Tsolme. (Manu)









