Translate
Redaksi Tabuka News | 27 March 2026Upaya Penyelundupan Sabu Jalur Udara di Mimika: Tersangka ‘M’ Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
TIMIKA, TabukaNews. com – Kepolisian Resor Mimika secara resmi melimpahkan tersangka kasus peredaran narkotika lintas kabupaten, berinisial M, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (27/3/2026).
Pelimpahan ini menandai masuknya kasus tersebut ke tahap penuntutan setelah penyelidikan intensif selama empat bulan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Mile 32.
"Proses tahap II ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterbitkan pada November tahun lalu (Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/XI/2025/PAMAPTA.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025-red),” ujar Iptu Hempy dalam keterangan resminya.
“Seluruh rangkaian administrasi dan penyerahan barang bukti telah dinyatakan lengkap dan berjalan kondusif," imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 26 November 2025, ketika personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika menemukan dua paket besar berisi kristal bening yang dicurigai sebagai sabu di area kargo bandara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Heri Setiabudi kemudian melakukan pelacakan cepat melalui manifes pengiriman di kantor kargo PT Herry Puja Mandiri.
Investigasi tersebut mengarah pada tersangka M, yang ditangkap di Jalan Cenderawasih, SP2 Timika, hanya beberapa jam setelah temuan awal.
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka M mengakui bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim menggunakan moda transportasi udara menuju Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Penyidik lalu mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya yaitu paket besar plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
Pasca pelimpahan ini, tersangka M dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika untuk menunggu jadwal persidangan.
Kasus ini menyoroti kerentanan jalur logistik udara di wilayah Papua Tengah terhadap upaya penyelundupan narkotika ilegal.(Ahmad)