Uang Senilai Rp300 Juta Terkait Kasus Korupsi Laga Kebun di Mimika Disita Jaksa

Uang Senilai Rp300 Juta Terkait Kasus Korupsi Laga Kebun Di Mimika Disita Jaksa

MIMIKA, TabukaNews.com  — Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan tahun anggaran 2024. 

Penyitaan ini menjadi babak baru pengusutan proyek bermasalah di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.

Uang ratusan juta tersebut diserahkan oleh M, perwakilan PT TPM, kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Aula Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (7/7/2026).

Prosesi penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, dan diterima resmi oleh Kepala Seksi Pidsus, Arthur Fritz Gerald. 

Perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Timika turut dihadirkan sebagai saksi independen untuk menjamin akuntabilitas.

Kasus ini berawal dari proyek Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan Seluas 150 Hektar pada 2024 yang didanai APBD Mimika. 

Jaksa mengendus adanya praktik rasuah dalam realisasi proyek fisik tersebut yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

I Putu Eka Suyantha menjelaskan, penyitaan uang tunai ini sangat krusial untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti. 

“Penyitaan tersebut merupakan salah satu tindakan hukum dalam rangka penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata I Putu Eka. 

Setelah disita, uang tersebut langsung disetor ke rekening penitipan barang bukti resmi kejaksaan agar nilainya terjaga hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

*Prioritas Pemulihan Kerugian Negara*

Kejaksaan menegaskan bahwa target penegakan hukum korupsi di Mimika saat ini tidak sekadar memenjarakan pelaku, melainkan juga fokus memburu aset untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery). Penyelamatan uang rakyat kini menjadi prioritas utama yang setara dengan pembuktian pidana.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap tindakan hukum diklaim terukur dan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

Kajari Mimika pun mengingatkan para rekanan proyek pemerintah untuk tidak bermain-main dengan anggaran publik.

"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara," pungkasnya. (Ahmad)

Iklan