Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport Senilai Rp5,4 Miliar Dieksekusi Kejari Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com — Kejaksaan Negeri Mimika memulihkan sebagian kerugian keuangan negara melalui eksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Uang tunai tersebut dirampas untuk negara guna pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dari total kewajiban terpidana yang mencapai Rp31,3 miliar.
“Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyanta, didampingi Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, Kasi Pidum Maria Petrona Dity Justitia Masella, dan Kasi Datun Reinaldo Sampe di Kantor Kejari Mimika, Selasa, 1 September 2026.
Dalam perkara korupsi proyek Aerosport Jilid I ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 kepada terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai.
Eksekusi tahap awal dilakukan terhadap uang tunai senilai Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika. Tim Jaksa Eksekutor telah menyetorkan dana rampasan tersebut secara resmi ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah penindakan perkara korupsi ini disampaikan Kejari Mimika bersamaan dengan ekspos capaian kinerja lintas bidang dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Mimika mencatatkan optimalisasi penanganan perkara berbasis Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Pengakuan Bersalah (PB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sepanjang rentang waktu penanganan, sebanyak 6 dari 7 perkara yang lolos lewat jalur MKR berhasil mendapatkan persetujuan, sedangkan 1 perkara lainnya diselesaikan melalui skema Pengakuan Bersalah.
Sementara itu, kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menghasilkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp115,46 juta yang dihimpun dari pengumpulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian Pemulihan ini didukung oleh penerbitan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) serta pendampingan hukum pada sejumlah proyek strategis sektor kesehatan, di antaranya Pembangunan Puskesmas Perintis dan Pemeliharaan Puskesmas Ipaya.
Editor: Ahmad









