Redaksi Tabuka News | 13 June 2023

Tomas Mepago Minta Keputusan Pemprov Tidak Bertabrakan dengan Fakta dan Kehendak Rakyat Mimika

Tomas Mepago Minta Keputusan Pemprov Tidak Bertabrakan dengan Fakta dan Kehendak Rakyat Mimika

Timika, Tabukanews.com – Tokoh masyarakat Mepago, Yohan Zonggonau, meminta Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk, untuk menunggu dua minggu sampai hasil keputusan sidang yang dijalani Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), selesai dan inkraht.

Kepada Tabukanews.com, Selasa (13/06/2023), Yohan mempertanyakan beredarnya isu surat pemberhentian sementara terhadap Plt. Bupati JR, yang dikatakan diganti oleh Pj. Sekda Provinsi. Menurutnya hal ini bertentangan dengan fakta baik proses hukum maupun kondisi kesehatan JR dan kinerjanya.

“Proses hukum ini sedang jalan, kenapa kaget-kaget di tengah jalan, tiba-tiba ada informasi surat pemberhentian sementara. Di nabirenews dikatakan pencopotan. Ini keputusan yang agak emosional dan agak premature, arogan dan melawan emosi masyarakat Mimika,” ujarnya.

Lagi kata Yohan, jangan sampai keputusan dari provinsi blunder dan mengacau-balaukan roda pemerintahan di Mimika. Di mana rakyat Mimika berkehendak pemerintahan tetap dijalankan kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Lebih bagus hal itu ditahan dulu sampai putusan ini selesai. Kan dua minggu lagi sudah ada putusan hakim. Sekarang ini beliau ini (JR) tidak sakit, tidak ditahan dan terus bekerja, otomatis roda pemerintah tetap jalan. Kecuali roda pemerintahan tidak jalan, baru bisa Ibu Pj turun tangan dengan kebijakanya untuk menempatkan pengganti,” ungkapnya.

Yohan menyarankan agar Pj. Gubernur Ribka Haluk untuk menggelar dialog dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat guna mengetahui kondisi di Mimika kaitan dengan polemik kasus ini sehingga bisa mengambil keputusan sesuai kehendak rakyat Mimika.

“Saran saya sebagai tokoh masyarakat intelektual, tokoh Mepago, lebih baik tokoh-tokoh masyarakat diundang. Ibu harus lihat potensi permasalahan, jangan otoriter karena kalau otoriter masalahnya berat sekali. Ini kan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat,” sebutnya.

Menurutnya, kasus yang sama yang dialami Plt. Bupati JR merupakan kasus yang sudah dituntaskan KPK RI dan Polda Papua sebelumnya. Ditambah lagi putusan sela majelis hakim terbaru menyataan dakwaan batal demi hukum. Seharusnya berdasar dari kacamata fakta itulah Pj. Gubernur bisa mengambil keputusannya dengan lebih bijaksana.

“Proses hukum yang selama di KPK dan kepolisian tidak ada temuan, putusan sela juga membatalkan dakwaan terhadap JR. Ibu Pj jangan lawan semua fakta ini,” tandasnya.