Redaksi Tabuka News | 30 April 2023

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Mimika Ajukan Tuntutan pada DPRD, Pemerintah, dan Perusahaan

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Mimika Ajukan Tuntutan pada DPRD, Pemerintah, dan Perusahaan

Timika, Tabukanews.com - Seribuan lebih buruh di Kabupaten Mimika, Papua akan menggelar aksi damai di hari buruh sedunia atau May Day, Senin (1/5/2023). Mereka berencana menduduki Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD Mimika, dan Manajemen PT Freeport Indonesia.

Menurut Panitia May Day Kabupaten Mimika, Virgo Salosa, aksi besok diharapkan bisa diikuti oleh seribuan lebih buruh, dan akan dimulai pukul 10.00 WIT. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan surat ijin telah disampaikan kepada Kapolres.

Beberapa tuntutan yang akan disampaikan kepada pihak yang terkait antara lain, meminta kepada Pj Gubernur bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mempertimbangkan penyediaan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berkedudukan di Kabupaten Mimika. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah provinsi untuk menyiapkan rancangan pembuatan Perda Ketenagakerjaan agar dapat memproteksi angka tenaga kerja di Papua Tengah secara khusus di Kabupaten Mimika dan memproteksi tenaga kerja Orang Asli Papua itu sendiri.

Tuntutan lainnya adalah agar para pengusaha yang memiliki usaha di daerah ini agar kantornya berada di Kabupaten Mimika. Mereka juga mendesak dibuatnya Perda agar para pengusaha yang tidak berkedudukan di Kabupaten Mimika diikat untuk membuat kantor di sana. Hal ini diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.

Tuntutan terakhir adalah meminta kepada DPRD, Pemerintah, dan perusahaan untuk menolak UU Cipta Kerja dan menyampaikannya kepada Pemerintah. Panitia May Day Kabupaten Mimika mengajak seluruh buruh di Kabupaten Mimika untuk ikut serta dalam aksi damai pada hari buruh besok.