Tokoh Amungme Desak Pemerintah dan Polisi Berantas Kriminalitas Berkedok Perang Suku

Tokoh Msayarakat Amungme, Yohanis Kibak. (Foto; Istimewa).

Tokoh Amungme Desak Pemerintah Dan Polisi Berantas Kriminalitas Berkedok Perang Suku

MIMIKA, TabukaNews.com — Eskalasi konflik antarkelompok yang berlarut-larut di Distrik masyarakat Kwamki Narama memantik sorotan tajam dari tokoh adat Amungme, Yohanis Kibak. 

Ia menilai pertikaian yang melibatkan kubu Dang dan Newegalen kini telah berubah dari konflik kekeluargaan menjadi aksi kriminalitas murni yang Mengancam keselamatan warga sipil di luar area pertikaian.

Yohanis menegaskan bahwa aksi penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di kawasan publik, seperti di kawasan SP3 dan bundaran jalan pelabuhan, bukan lagi bagian dari tradisi perang adat. 

Aksi mengejar dan membunuh warga sipil maupun pelajar di jalanan perkotaan merupakan tindak pidana murni yang wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Yohanis menyoroti pola pergerakan para pelaku yang memanfaatkan kendaraan roda empat maupun roda dua tanpa kelengkapan pelat nomor serta menggunakan kaca film gelap saat menyisir korban di jalan raya. 

Ia mendesak Polres Mimika segera membangun pos penyekatan dan melakukan razia ketat di titik-titik krusial, seperti keluar-masuk Kwamki Narama, Check Point 28, dan kawasan SP2.

Guna menghentikan pertikaian yang tak kunjung usai, Yohanis meminta Kepala Polres Mimika mengambil tindakan penegakan hukum secara masif dan diukur dengan menangkap para aktor intelektual serta kepala perang dari kedua belah pihak. 

"Jika diperlukan, para pelaku memproses hukum di luar wilayah hukum Kabupaten Mimika guna menjaga kondusivitas daerah," kata Yohanis, Rabu (2/9/2026).

Selain penegakan hukum di lapangan, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Puncak, aparat keamanan, tokoh gereja, dan tokoh adat untuk duduk bersama menyelesaikan akar masalah secara permanen tanpa memberi panggung bagi pihak-pihak yang memanfaatkan konflik demi keuntungan finansial.

Editor: Ahmad

Iklan