Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemkab Mimika Gandeng Evaluasi BPK OPD

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Desy).

Tindak Lanjuti Temuan Bpk, Pemkab Mimika Gandeng Evaluasi Bpk Opd

MIMIKA, TabukaNews.com —  Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Timika, Kamis (3/9/2026). Pertemuan ini diadakan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan pemerintah daerah tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap catatan seluruh BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti sejak dua dekade terakhir.

“Saat ini kami tengah melakukan rekapitulasi menyeluruh terhadap seluruh temuan BPK yang belum tertangani, terhitung sejak tahun 2005 hingga sekarang. Jadi, kami rekapitulasi mana-mana saja yang kita belum tindaklanjuti,” kata Johannes Rettob, Kamis (3/9/2026).

Rettob menegaskan pembenahan administrasi ini krusial demi menjaga transparansi serta memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia juga menyebarkan persepsi publik mengenai pengumpulan temuan LHP BPK tersebut.

"Temuan itu bukan berarti uang ya. Ada masalah administrasi, regulasi, dan ada juga yang berupa pengembalian. Kalau untuk detail pengembalian uang, sebagian besar sudah diselesaikan dan sisanya tinggal sedikit sekali," jelasnya.

Guna memacu efektivitas penyelesaian rekomendasi, Pemkab Mimika menerapkan skema insentif dan disinsentif yang terintegrasi langsung dengan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) serta pengalokasian anggaran OPD pada anggaran tahun berikutnya.

"Ini dalam rangka manajemen talenta kepegawaian. Siapa yang bisa memahaminya secara cepat kita kasih penghargaan. Kalau realisasinya cepat, rewardnya bisa berupa penambahan anggaran," ujarnya.

Sebaliknya, pimpinan OPD yang dinilai lambat atau abaikan penuntasan rekomendasi LHP BPK akan dikenakan sanksi administratif dan pemangkasan alokasi anggaran program.

"Tapi kalau yang tidak bisa selesai, ya dipotong. Sekarang gitu aja kita. Saya mau gas semua ini supaya OPD-OPD punya kinerja yang baik," ungkap Rettob.

Melalui ketentuan aturan tegas ini, Pemkab Mimika menargetkan seluruh karakteristik administratif maupun aspek kewajiban pengembalian dapat diselesaikan secara akuntabel dalam waktu singkat.

Penulis: Desy

Editor: Ahmad

Iklan