Translate

Redaksi Tabuka News | 01 August 2023

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Papua

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Papua

Jayapura, Tabukanews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi oleh Bank Papua Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan 2017. Penetapan dan penahanan tersangka ini terjadi setelah penanganan kasus kredit fiktif senilai Rp 188 miliar memasuki tahun kelima.

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyelidiki adanya dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas KMK-konstruksi oleh PT BPD Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016-2017. Hasil pemeriksaan investigatif oleh Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan pada BPK RI, Hasby Ashidiqi, menemukan bahwa pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi tersebut merugikan negara sebesar Rp 120.617.837.322.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono, mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Papua telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara tersebut. Tersangka pertama adalah Abdul Wahab Iha alias AWI, yang pada tahun 2016 hingga 2017 menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali. AWI diduga melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit tanpa melakukan pengecekan dokumen debitur, sehingga kelengkapan dokumen tidak terpenuhi namun tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi untuk setiap pengajuan. AWI juga diketahui mengusulkan persetujuan setiap kredit yang diajukan debitur oleh komite kredit.

Tersangka kedua adalah Prawira alias P, yang pada tahun 2016 hingga 2017 juga menjabat sebagai Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali. Perannya sama dengan AWI, yaitu tidak melakukan pengecekan kelengkapan dokumen debitur, namun tetap memproses dan memberikan masukan kepada Komite Kredit untuk setiap pengajuan kredit debitur.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Reonaldo Laurenzo Liklikwatil alias RLL, yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan pada tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali. RLL diduga menandatangani 47 kredit modal kerja konstruksi walaupun kelengkapan dokumen belum terpenuhi. Selain itu, SPMK (Surat Persetujuan Mutu Kredit) yang dijadikan dasar peminjaman oleh para debitur dan disetujui oleh RLL ternyata fiktif.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Abepura, mulai tanggal 1 Agustus 2023. Kajati Witono menegaskan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan atau persidangan guna memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk segera menuntaskan perkara ini mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi tersebut.