Translate

Redaksi Tabuka News | 22 May 2024

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan dan Ancaman ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan dan Ancaman ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare

Timika, TabukaNews.com - Gerak cepat dari tim gabungan yakni personil Lanal Timika dan Satpolarud Polres Mimika berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh pelaku yang terlibat pemerasan dan ancaman terhadap ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare diareal PT Freeport Indonesia.

Kasus ini terjadi pada Senin (kemarin-red) tanggal 20 Mei 2024 ketika kapal yang dikontrak oleh PT Freeport Indonesia ini sedang berlabuh untuk melaksanakan survei pengecekan tanah.

Dengan kejadian ini ke tujuh pelaku masing-masing berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ sudah diserahkan ke Polres Mimika seusai dilakukan serahterima oleh pihak Lanal Timika kepada pihak Security dan manajemen (SRM) PTFI. 

Danlanal Timika, Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P), Benedictus Hery Murwanto bahwa tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini ketika kapten kapal memberikan laporan bahwa adanya tindakan pemeresan dan ancaman dari 7 orang. 

"Saat kejadian itu kapal sedang berlabuh dan saat itu mereka (7) pelaku ini datang gunakan perahu kayu dan naik keatas kemudian melakukan hal tersebut,"terangnya saat press release Selasa malam (21/05/2024) di aula Lanal Timika dengan didampingi Kasat Polairud Polres Mimika,AKP, Y Sera Ayatanoi, pihak Security dan manajemen (SRM) PTFI dan Kepala Kampun Karaka. 

Kata Danlanal Timika, dalam laporan yang disampaikan oleh kapten kapal ada beberapa barang yang hilang seperti dokumen penting kapal, beras 6 karung dengan masing-masing 20 kg dan beberapa minuman soda. 

"Namun untuk barang bukti tersebut itu tidak ditemukan bahkan tas berisikan dokumen kapal itu katanya sudah mereka buang di rawa-rawa. Walapun barang-barang tersebut tidak bernilai tinggi namun hal ini cukup meresahkan bagi yang lain,"kata Letkol) Laut (P), Benedictus. 

Disampaikan Letkol Laut (P), Benedictus bahwa setelah menerima laporan pada Senin sorenya tim gabungan langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena pelaku kabur. 

Kemudian tim kembali melakukan pendalaman dan investigasi atas kolaborasi dengan pihak SRM PTFI dan juga kepala kampung ketujuh orang tersebut dapat teridentifikasi dan menyerahkan diri. 

"Jadi mereka ini menyerahkan diri ke kepala kampung dan itu patut kita hargai. Selanjutnya untuk kasus ini kita sudah serahkan ke pihak SRM yang akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepihak berwajib," ujarnya. 

Dengan pengungkapan kasus ini Danlanal berharap kedepannya tindakan seperti ini tidak terjadi lagi. 

"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada tim gabungan serta pihak SRM dan kepala kampung yang sudah mau bekerjasama," ucapnya. 

Sementara itu mewakili K Kasat PoKapolres Mimika, Kasat Polairud Polres Mimika,AKP, Y Sera Ayatanoi menyampaikan bahwa keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolres Mimika. 

"Kasus ini akan ditindaklanjuti ke Polres Mimika dalam hal ini penyidik Reskrim untuk melakukan pengembangan terhadap ke tujuh pelaku,"ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan pihak SRM PTFI, A. Ohee, bahwa pihaknya berterimakasih atas kerjasama dalam mengungkap kasus ini. 

"Untuk para pelaku yang terlibat kasus ini kita langsung serahkan ke Polres Mimika,"ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kampung Karaka, Fakundus Natipia mengakui sangat kaget bahwa pelaku merupakan warganya, sehingga sebagai efek jerah harus ditindaklanjuti. 

"Saya sebagai kepala kampung berada disini (Lanal Timika) untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Lanal yang kemudian akan diserahkan kepihak SRM yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak SRM ke polisi,"katanya.(Tim)