Tim Babat Polres Mimika Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Depan RSUD

Penangkapan dua pelaku curanmor di depan RSUD Mimika. (Foto: Istimewa).

Tim Babat Polres Mimika Ringkus Dua Pelaku Curanmor Di Depan Rsud

MIMIKA, TabukaNews.com — Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi berakhir. 

Tim Babat Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika meringkus dua pria berinisial JT dan AB di kawasan Jalan Yos Sudarso, bertahan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Jumat dini hari, 7 Agustus 2026.

Penangkapan kedua tersangka Merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/II/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH bertanggal 19 Februari 2026.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, mengonfirmasi keberhasilan penindakan hukum terhadap kedua tersangka yang ditangkap setelah berbagi peran dalam skema kejahatan jalanan tersebut.

Aksi pencurian ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026. Korban memarkir sepeda motor Honda H1B02 N53L1 berpelat nomor PT 6082 LC di teras rumahnya di Jalan F. Maoromako, Timika. 

Saat korban melangkah keluar rumah untuk memeriksa kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah raib. Korban juga melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.

Penyelidikan maraton yang digelar tim reskrim baru berbuah hasil pada Jumat, 7 Agustus 2026. 

Sekitar pukul 00.40 WIB, Tim Babat mengendus pergerakan target dan meluncur ke lokasi sasaran di Jalan Yos Sudarso, depan RSUD Mimika, untuk melakukan pengintaian.

Di lokasi, petugas mengoceh satu unit sepeda motor yang melintas. Setelah disesuaikan dengan data kepolisian, kendaraan itu terbukti barang bukti hasil curian yang tengah dikendarai oleh seorang pria bernama Jonni Janampa.

“Petugas bergerak cepat pengamanan Jonni beserta unit sepeda motor ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolres, saat ditemui, Senin (10/8/2026).

Pembagian Peran Eksekutor dan Penadah

Pengembangan awal dari pemeriksaan Jonni menjadi kunci pengungkapan peran para pelaku. Polisi bergerak cepat memburu perantara dan eksekutor utama aksi pencurian tersebut.

“Berbekal informasi dari warga sekitar, polisi melacak kediaman JT yang berada tepat di seberang RSUD Mimika. Setelah melakukan pembuntutan singkat, petugas menyergap JT di rumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan interogasi cepat, JT mengaku bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil petikan rekannya, AB.

Tak ingin kehilangan jejak, Tim Babat kembali menelusuri kawasan sekitar (berburu). Petugas mengendus keberadaan AB yang berada di area halaman kampus Akper RSUD Mimika dan langsung membekuknya di lokasi.

Kini, kedua tersangka berinisial JT dan AB beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah digelandang ke Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

(Editor: Ahmad)

Iklan