Tikam Peminjam Motor, Pria Mabuk di Mimika Ditangkap Polisi

Pelaku saat ditangkap polisi di kediamannya. (Foto: Istimewa).

Tikam Peminjam Motor, Pria Mabuk Di Mimika Ditangkap Polisi

MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika menangkap seorang pria berinisial EFP (42) akibat menganiaya warga menggunakan senjata tajam di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Insiden penikaman yang memicu masalah peminjaman sepeda motor itu terjadi pada Senin pagi, 20 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan melancarkan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Akibat penyerangan tersebut, korban menderita luka tusuk dan harus mendapatkan penanganan medis darurat.

“Korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Hempy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Usai menerima laporan peristiwa tersebut, polisi bergerak melakukan kenyamanan. Tim Basmi Bandit Timika (BABAT) Sat Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Kanit I IPDA Achmad, KBO Sat Resnarkoba IPDA Suryadi Rasid, serta personel gabungan Sat Samapta akhirnya membekuk pelaku pada Senin petang sekitar pukul 17.35 WIB.

Penangkapan EFP dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B /754 /VII /2026 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA TENGAH bertanggal 13 Juli 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersebut dihapus dari rasa kesal pelaku terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif yang dipicu oleh persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjamkan oleh korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam, kata Hempy.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban ke aliran sungai di belakang rumahnya.

Hempy menegaskan Polres Mimika akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan pelanggaran masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri saat menghadapi konflik.

Masyarakat diminta menyelesaikan setiap masalah melalui mekanisme hukum yang berlaku guna mencegah timbulnya tindak pidana baru.

(Editor: Ahmad)

Iklan