Translate

Redaksi Tabuka News | 02 February 2023

Tiga Perda Inisiatif DPRD Mimika Siap Disosialisasi kepada Masyarakat

 Tiga Perda Inisiatif DPRD Mimika Siap Disosialisasi kepada Masyarakat

Timika, Tabukanews.com – DPRD Kabupaten Mimika akan segera menyosialisasikan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang serbaguna kantor DPRD Mimika, pada 15 Agustus 2022 kemarin.

Tiga Perda inisiatif itu akan akan disosialisasikan kepada masyarakat di tingkat distrik dan kelurahan. Perda dimaksud adalah Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Perlindungan Hak Cipta Seni dan Budaya serta Perda Perlindungan Batas Wilayah dan Hak Ulayat.

Kepada media, Rabu (01/02/2023) Ketua Komisi C, Aloisius Paerong, mengatakan sosialisasi itu agar masyarakat paham akan tujuan serta manfaat Perda tersebut bagi kehidupan masyarakat dan daerah Mimika ke depan.

“Kita tidak mau seperti sebelumnya. Banyak Perda usulan dinas maupun inisiatif dewan yang ditetapkan seperti Perda Miras, Perda Sampah, tapi tidak diterapkan secara maksimal, berikut sanksi dan lainnya,” ujar legislator asal Perindo itu.

Menurut Louis, sosialisasi Perda itu dinilai penting agar masyarakat memahami dan terlebih masyarakat bisa menghindari tindakan yang melanggar Perda dimaksud. Perda inisiatif dewan ini diterbitkan dan ditetapkan sesuai kondisi riil masyarakat setempat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mimika.

“Sosialisasi nanti kita akan jabarkan ke masyarakat terkait latar belakang lahirnya dan tujuan Perda yang menganut azas manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.(Manu)