Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Di Jalan Anggrek Timika Naik Tahap Ii
MIMIKA, TabukaNews.com – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pengeroyokan di Jalan Anggrek Timika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (22/6/2026).
Proses hukum yang dikenal sebagai pelimpahan Tahap II ini dilakukan menyusul dikeluarkannya pernyataan berkas perkara telah lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial C.M.S. dan E.M.S., keduanya merupakan kakak beradik yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penyerahan ini menjadi tanda beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan sebelum kasus disidangkan di pengadilan.
"Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Iptu Hempy dalam keterangan resminya kepada media pada hari Senin malam.
Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan bersama-sama di muka umum yang terjadi pada awal tahun, tepatnya tanggal 1 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Insiden bertempat di sebuah kediaman di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan berkas pemeriksaan polisi, insiden dipicu oleh perselisihan akibat pengaruh minuman keras di kediaman seorang saksi berinisial L.
Ketegangan meningkat ketika saksi L menegur salah satu tersangka, E.M.S., terkait perilakunya yang dianggap kurang patut di dalam rumah tersebut. Teguran itu direspons negatif oleh tersangka hingga memicu adu mulut.
Situasi eskalatif berlanjut menjadi serangan fisik di mana L diserang secara tiba-tiba dari belakang. Tersangka lain, C.M.S., yang merupakan kakak kandung E.M.S., dilaporkan ikut melakukan pemukulan dan penendangan hingga korban terpojok.
Aksi kekerasan dilaporkan meluas ke area dalam rumah, melibatkan anak saksi L yang berinisial C.M.M., serta pengrusakan sejumlah properti termasuk pembalikan meja makan dan pecahnya kaca sebuah truk yang terparkir di luar halaman rumah.
Keributan baru mereda setelah aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk meredam situasi dan mengamankan para pelaku.
Penyerahan berkas dan tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum secara bersama-sama, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara.
Proses pelimpahan yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIT hingga 17.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika tersebut diterima langsung oleh JPU Ajun Jaksa Imelda Irianti Simbiak.
Sementara itu, proses pengawalan ketat dan administrasi pemindahan tersangka dipimpin oleh personel Polsek Mimika Baru yang terdiri dari Aipda Ismail Murjid, Bripka Recardo Simarmata, dan Bripda Silvan M.P. Zosimus. (Ahmad).









