Terjaring Operasi Sikat Noken, Tersangka Anak Di Mimika Diproses Hukum Khusus
MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Daerah Papua Tengah memastikan proses hukum terhadap seorang anak di bawah umur yang terjaring dalam Operasi Sikat Noken 2026 tetap berlanjut.
Meski demikian, kepolisian menerapkan mekanisme penanganan khusus yang merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak tersebut merupakan bagian dari 20 tersangka tindak kejahatan jalanan yang ditangkap jajaran Polres Mimika dan Polres Nabire.
Penangkapan massal ini dilakukan untuk menekan maraknya aksi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, menegaskan perbedaan perlakuan hukum antara tersangka dewasa dan anak dilakukan guna menjamin hak perlindungan anak selama proses peradilan.
"Proses hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku untuk... terhadap anak-anak. Itu tetap, tetap berjalan. Yang dewasa berjalan, yang usia anak-anak tetap berjalan sesuai dengan undang-undang," kata Gustav saat menyampaikan keterangan di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026.
Gustav menambahkan, penanganan kasus pidana anak mewajibkan hadirnya pendampingan resmi dan keterlibatan keluarga secara mendalam.
“Tetap kita mempedomani perdagangan anak ya.Undang-undang terhadap anak memang dikeluarkan untuk melakukan proses hukum mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.
Alarm Pengawasan Orang Tua
Keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam jaringan kejahatan jalanan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Papua Tengah.
Kepolisian menyoroti pentingnya edukasi dan kontrol lingkungan sosial dari keluarga agar anak tidak terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas.
"Kalau untuk penegakan hukum terhadap anak pasti melibatkan orang tua. Pasti. Kalau secara umum untuk pesan kepada orang tua, kepada masyarakat, untuk harus selalu melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembangnya anak dan juga termasuk pergaulannya dan pendidikannya. Karena pengawasan orang tua itu sangat penting terhadap perkembangan, pengembangan karakter anak di usia-usia dini," kata Gustav.
“Mungkin itu yang harus menjadi catatan khusus kepada para orang tua, anak-anak kita ini harus berpura-pura dengan baik. Tentunya harapan kita dididik untuk menjadi anak-anak yang tumbuh kembangnya positif di depannya, menjadi anak warga masyarakat yang baik di hadapan hukum. Mungkin itu ya,” sambungnya.
Terkait dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Polda Papua Tengah merilis capaian Operasi Sikat Noken 2026 yang berhasil mengungkap 22 Laporan Polisi (LP).
Selain mengamankan 20 tersangka, polisi menyita 21 unit sepeda motor yang berstatus barang bukti tindak pidana. Kepolisian juga menyita 97 unit sepeda motor dari hasil razia yang hingga kini masih didalami status kepemilikannya.
Peta pengungkapan kasus komprehensif secara berimbang di dua wilayah hukum, yakni di Polres Nabire dan Polres Mimika.
Di Polres Nabire, aparat mengungkap 11 LP, menangkap 9 tersangka, serta menyita 10 sepeda motor barang bukti kejahatan dan 62 unit motor hasil razia.
Sedangkan di Polres Mimika, aparat mengungkap 11 LP, menangkap 11 tersangka (termasuk satu tersangka anak), menyita 11 sepeda motor barang bukti, dan mengamankan 35 unit motor sitaan razia.
Saat ini, seluruh tersangka dewasa tengah menjalani proses penyidikan di satuan reserse kriminal masing-masing wilayah, sementara pendampingan khusus terus disiapkan untuk satu tersangka anak guna mematuhi koridor hukum penuntutan anak.
(Editor: Ahmad)









