Translate
Redaksi Tabuka News | 16 January 2026Terbitkan Surat Edaran, Bupati Mimika; Kegiatan di Tahun 2026 Sudah Bisa Dijalankan
TIMIKA, TabukaNews.com - Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang hendak memulai kegiatan di awal tahun 2026.
Saat ini, pemerintah daerah bahkan sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan dana sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan begitu, maka semua kegiatan OPD yang sudah bisa dijalankan dapat segera direalisasikan.
"APBD sudah ditetapkan tetapi evaluasinya belum. Jadi belum dikasih nomor, kalau dikasih nomor baru dinyatakan itu sah," jelas Johannes, Kamis 15 Januari 2026.
"(Terkait evaluasi,-red), sementara (APBD-red) dalam proses," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Johannes pun menegaskan bahwa dengan adanya surat edaran dan Perbup yang sementara dibahas maka tidak ada alasan bagi OPD untuk terlambat memulai kegiatan.
"Kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau dilelangkan, silahkan lelang dari sekarang, bisa!" pungkasnya.(Ahmad)