Tempat Hiburan Malam  dan Tempat Jual Miras Perlu Dibatasi Jelang Bulan Puasa

-

Tempat Hiburan Malam Dan Tempat Jual Miras Perlu Dibatasi Jelang Bulan Puasa

Timika, Tabukanews.com - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Mimika, H, Iwan Anwar, berharap diberlakukannya pembatasan terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat penjualan minuman keras beralkohol (Miras). Hal ini lantaran masuk di bulan puasa yang sudah tidak lama lagi.

Kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Selasa (22/03/2022), kemarin , Anwar mengungkapkan, biasanya orang dalam pengaruh miras cenderung melakukan aksi yang memicu keributan dan tindak kriminal lainnya. oleh karenanya untuk mendukung suasana Umat Islam di Mimika melaksanakan ibadahnya di sepanjang Bulan Puasa ini, maka diminta THM dan Miras di batasi.

Selain itu karena peredaran Miras di Mimika dikendalikan oleh Perda, maka ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Mimika sebagai aparatnya pemerintah untuk mengamankan Perda Mira itu. Seperti dicontohkannya, SatPol PP melakukan patroli apabila melihat orang yang mabuk maka bisa diamankan ditempat tertentu untuk disadarkan dan kemudian bila sudah sadar bisa dipulangkan sambil dibekali pembinaan.

Menurutnya tindakan semacam itu dirasa perlu untuk mencegah potensi hal negative yang lebih besar yang bisa terjadi di kalangan masyarakat.

Selain itu ia juga mengimbau agar toleransi diterapkan dalam menunjang keamanan dan keberlangsungan momen hari raya agama, baik itu seperti sekarang di momen Paskah dan ke depan di momen bulan puasa jelang Hari Raya Idul Fitri. Peran tanggung jawab ini merupakan beban bersama seluruh masyarakat bukan hanya tanggung jawab TNI/POLRI saja dalam menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh kehidupan sosial warga Mimika. (Manu)

Iklan