Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Ganja

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Ahmad)

Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Polres Mimika Musnahkan 161,37 Gram Ganja

MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor Mimika menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, serta kuasa hukum tersangka.

Barang haram berpotensi nilai ekonomi mencapai Rp41 juta tersebut disita dari seorang tersangka berinisial EM alias Lisa. Dari tangan perempuan asal Timika yang belum bekerja tersebut, petugas mengamankan 10 paket plastik bening berukuran besar berisi ganja kering.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penangkapan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Irigasi, Timika. Lisa ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi ganja yang dikirim dari Kota Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE. Dalam skema kejahatan ini, Lisa disinyalir bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat bersih (netto) barang bukti ganja dari tangan tersangka adalah 163,37 gram. Dari total tersebut, disisihkan 1,00 gram untuk uji laboratorium dan 1,00 gram untuk bukti konferensi, sehingga total barang bukti yang dibakar pada hari ini mencapai 161,37 gram.

AKP Habibi Solosa mengungkapkan bahwa mengungkapkan kasus ini berhasil mencegah potensi dampak buruk bagi ratusan warga di wilayah Mimika.

“Bila dikonsumsi khalayak umum, barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 161,37 gram ini setidaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 800 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan,” tegas Habibi di hadapan awak media. 

Dari hasil penelusuran data bank aparat penegak hukum, tersangka EM belum diketahui pernah memiliki rekam jejak kriminalitas sebelumnya.

“Setelah penangkapan, kami melakukan pendalaman terhadap data residivis di data bank Aparat Penegak Hukum. Dari hasil penelusuran kami, ini adalah bentuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh tersangka,” ujar Habibi.

Penyidik ​​Satresnarkoba Polres Mimika kini memburu dua nama lain yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni figur berinisial O dan D yang disinyalir mengendalikan pasokan dari luar wilayah Timika.

Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 6 tahun.

Editor: Ahmad

Iklan