Translate

Redaksi Tabuka News | 23 January 2026

Tegakkan Aturan, Satpol PP Mimika Perketat Disiplin Jam Kerja ASN

Tegakkan Aturan, Satpol PP Mimika Perketat Disiplin Jam Kerja ASN


TIMIKA, TabukaNews.cim - Dalam upaya mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tegakkan pengawasan kedisiplinan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan menyeluruh ini mencakup seluruh kategori pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik.

Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan, komitmennya dalam penertiban ini pada Kamis (22/1/2026).

 "Kami akan terus melakukan penertiban terhadap ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, sesuai arahan Bupati," ucap Ronny.

Kebijakan yang dilakukan berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 7 Tahun 2024. Perbup tersebut secara tegas mewajibkan setiap ASN untuk mentaati jam kerja dan melaksanakan tugas di unit kerjanya masing-masing.

 “ASN dilarang berada di luar tempat kerja pada jam kerja tanpa surat perintah atau izin dari atasan,” tegas Ronny.

Ronny mengungkapkan kekecewaannya atas masih adanya oknum ASN yang menyalahgunakan jam kerja untuk urusan pribadi, seperti nongkrong di kafe, pusat perbelanjaan, atau bahkan bioskop.

Penertiban ini bersifat menyeluruh, tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kontrak, dan tenaga honorer yang mendukung layanan pemerintahan diwajibkan berada di kantor selama jam kerja, kecuali dengan surat tugas yang sah.

Satpol PP telah bergerak aktif merespons laporan masyarakat. Hingga saat ini, tiga orang ASN telah diproses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan, sementara sejumlah lainnya masih menjalani proses pembinaan dan peringatan.

Untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ronny juga membuka ruang partisipasi publik.

 “Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan disiplin ASN,” ajaknya.

Melalui kebijakan tegas ini, Pemkab Mimika berharap dapat membangun citra aparatur yang lebih profesional dan responsif, sehingga kehadiran dan pelayanan pemerintah benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Elis)