Tangkap 2 Pelaku Narkoba Bnnk Mimika Sita 37 Bungkus Plastik Klip Bening
Timika, TabukaNews.com - Dua pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Timika Papua, ditangkap petugas BNNK Mimika serta barang bukti sabu sebanyak 37 Bungkus plastik klip bening atau seberat kotor sebanyak 42,18i gram.
Kedua pelaku ditangkap berinisial IS dan S keduanya diamankan di lokasi yang bersamaan di Jl. Yos Sudarso, Nawaripi rumah kos tepatnya depan Warung Pak’De, Timika, Sabtu (12/03/2022).
Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka IS dan S dimana pada hari Kamis sekitar pukul 21:30 Wit Tim Berantas BNNK Mimika yang di Pimpin Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling,SH.MH telah melakukan penangkapan terduga pelaku IS dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 klip plastik bening berukuran kecil atau seberat kotor 0,54 gram.
Kemudian dari hasil pengembangan pada hari Sabtu (12/03/2022) sekitar ada hari pukul 16.00 Wit dari hasil pengembangan pelaku IS, terungkap bahwa ia memiliki seorang rekan yang berinisial S berdasarkan informasi dari pelaku IS rwan Tim Seksi Berantas BNNK Mimika bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S yang keterangannya barang bukti Sabu yang disembunyikan di bawah kompor gas rusak bermerek Rinai dimana tim mendapatkan 7 plastik klip bening kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu,kemudian pelaku juga menunjukan barang bukti lainnya yang terkubur dibawah tanah kurang lebih 30 Cm setelah digali oleh pelaku dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 plastik Klip bening berukuran kecil.
Untuk jumlah barang bukti (BB) yang di sita dari pelaku S sebanyak 37 bungkus plastik klip bening atau seberat kotor sebanyak 42,18i gram
Sementara itu Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling ,SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan BNNK Mimika.
"Pelaku saat ini kita sudah tahan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya. (Evan)








