Translate

Redaksi Tabuka News | 22 November 2023

Tabukanews Gabung JMSI Kembangkan Profesionalisme Jurnalistik

Tabukanews Gabung JMSI Kembangkan Profesionalisme Jurnalistik

Timika, Tabukanews.com – Media siber terkemuka di Tanah Amungsa Bumi Kamoro, Tabukanews.com, telah resmi bergabung dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Provinsi Papua Tengah.

Hal ini sebagaimana Tabukanews.com tergabung dengan nomor keanggotaan 36.006/JMSI/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santoso dan Sekretaris Jendral, Eko Pamuji. Keanggotaan ini sejak 3 November 2023 hingga diperbaharui pada 3 tahun mendatang.

Direktur Tabukanews.com, Markus Rahalus, SE, menyatakan bergabungnya media yang dipimpinnya ke JMSI merupakan suatu kehormatan sekaligus menjadi tapak langkah maju profesionalisme media Tabukanew.com dalam menyajikan berbagai informasi berita terpercaya.

“Kita sudah tergabung di JMSI Papua Tengah, semoga ke depan media ini berkembang dan memberi dampak positif bagi warga pembaca setia kami,” ujarnya Rabu (22/11/2023).  

Sementara itu, Ketua Bidang Kesekretariatan dan Pendataan Anggota JMSI Provinsi Papua Tengah, Husyen Al mengatakan, pihaknya akan lebih banyak menggandeng perusahaan media massa yang ada di Mimika dan di Papua Tengah.

Lagi kata pria yang akrab disapa Oppa itu, JMSI Papua Tengah akan membuka cabang di 8 kabupaten, yaitu, Nabire, Mimika, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, dan Intan Jaya. Sejauh ini sudah ada 23 perusahaan media massa yang bergabung.

Usai mengantongi SK dari Pimpinan Pusat (DPP) pada tanggal 7 November 2023, yaitu surat dengan nomor: 118/PP/SK/JMSI/XI/2023, maka dinilai perlu untuk dibentuk JMSI tingkat kabupaten.

“JMSI Papua Tengah dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi di delapan kabupaten untuk membentuk JMSI cabang,” ungkap Oppa.

Menurutnya JMSI berisikan orang- orang yang berkompeten, apalagi Ketua Umum JMSI Pusat merupakan wartawan senior yang memiliki segudang pengalaman jurnalistik.

Oppa menjelaskan, untuk bisa lolos verifikasi Dewan Pers ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni, di sebuah organisasi harus ada minimal 3/4 dari jumlah provinsi di Indonesia. 

“Jadi JMSI ini salah satu organisasi yang sudah terverifikasi di Dewan Pers karena merupakan Konstituen Dewan Pers,” sebutnya.

Ia menilai bahwa penting untuk perusahaan pers agar bergabung di organisasi yang akan memudahkan proses verifikasi.

Adapun syarat untuk bergabung ke JMSI sebagai berikut:

Dalam Anggaran Dasar JMSI pada Pasal 10 A menyebutkan, Pengurus Cabang dapat didirikan apabila terdapat sekurang-kurangnya lima perusahaan media siber yang memenuhi syarat sebagai anggota JMSI.

Di pasal yang sama disebutkan dalam hal di sebuah Kabupaten/Kota belum terdapat Pengurus Cabang, maka perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota JMSI dapat bergabung di Kabupaten/Kota terdekat yang telah memiliki Pengurus Cabang di Provinsi yang sama.

Sementara syarat untuk menjadi anggota JMSI seperti disebutkan di dalam Pasal 12 adalah perusahaan media siber yang memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI. (Manu)