Tabrak Truk di Jalan Cenderawasih Timika, Seorang Pemotor Luka Berat

Polisi melakukan olah TKPdi lokasi kecelakaan di Jalan Cenderawasih, depan Hotel Emerald, Mimika, Papua Tengah, Rabu malam, 26 Agustus 2026. (Foto: Istimewa).

Tabrak Truk Di Jalan Cenderawasih Timika, Seorang Pemotor Luka Berat

MIMIKA, TabukaNews.com — Kecelakaan lalu lintas parah terjadi di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Hotel Emerald, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda CRF Tanda tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikendarai EW (21) dan sebuah truk Hino bernomor polisi PA 8069 MA milik Yosias Pangandahen (38).

Peristiwa bermula saat truk Hino berwarna hitam-merah sedang berhenti di bahu jalan depan Hotel Emerald. 

Pada saat yang bersamaan, sepeda motor yang dikendarai EW melaju kencang dari arah yang sama hingga akhirnya menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir tersebut. 

Akibat benturan keras itu, korban mengalami luka berat pada bagian wajah hingga di badan jalan.

Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, mengonfirmasi bahwa laju kendaraan yang tidak terkontrol menjadi pemicu utama kecelakaan. 

“Pengendara sepeda motor CRF melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian belakang truk Hino yang sedang berhenti,” terang Rudolf saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan analisis awal di tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian mencurigai faktor kelelahan atau kelalaian manusia menjadi penyebab utama, termasuk indikasi bahwa korban mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol. 

Meski begitu, peneliti menegaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam penyelidikan lebih mendalam.

Hasil olah TKP menunjukkan kondisi jalan di lokasi tergolong lurus dan dilengkapi sarana penerangan yang memadai, sementara kondisi teknis kedua kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum kejadian. 

“Personel langsung menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Rudolf.

Saat ini kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Honda CRF dan truk Hino PA 8069 MA untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Total kerugian material akibat kerusakan kendaraan diperkirakan mencapai Rp2 juta, sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif di RSUD Mimika.

Penulis: Ahmad

Iklan