Status Kasus Rblh Di Hoya Proyek: Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
MIMIKA, TabukaNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika membuka informasi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik), belum penyelidikan (sidik).
Dengan demikian, kejaksaan membantah kabar yang menyebutkan telah mengantongi identitas tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
"Kalau terkait perumahan, nah, supaya nanti tidak salah teman-teman kayak kemarin itu ada berita 'sudah mengantongi tersangka'. Itu kan proses masih penyelidikan. Penyelidikan itu kita menemukan peristiwa hukum, peristiwa kriminal. Terus nanti setelah naik (ke penyelidikanan), baru kita mencari nanti ini (tersangka)," ujar Putu Eka, Jumat (17/7/2026).
Selanjutnya, dalam perkembangan terkini, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Berdasarkan hasil diketahui keterangan sementara, kontraktor penanggung jawab proyek bukan merupakan warga lokal Timika.
"Kalau pemeriksaan-pemeriksaan, kontraktornya ini sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Yang dapat (kontrak) memang bukan orang dari Timika," ungkap Kajari Mimika.
Dari hasil penyelidikan sementara, fisik bangunan yang terealisasi baru berjumlah 7 unit rumah yang terletak di dalam satu lokasi. Jumlah ini diklaim sudah sesuai dengan kuantitas yang tertera di dalam kontrak.
Kendati demikian, jaksa tetap mendalami apakah ada aturan atau ketentuan hukum yang dilanggar dalam pelaksanaannya. Jika nanti tidak ditemukan unsur pidana, kejaksaan berjanji akan menyampaikan konfirmasi resmi penutupan kasus kepada publik.
Sekadar informasi, objek yang tengah diisyaratkan oleh Kejari Mimika ini merupakan proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2025 di Distrik Hoya.
Proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dengan nilai kontrak sekitar Rp8 miliar (pagu anggaran Rp8.750.000.000).
Penyelidikan kasus ini berjalan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan sejak 29 Maret 2026.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan mendalami potensi kerugian negara.
(Editor: Ahmad).









