Status Hukum Papua Di Pbb Sah, Pengamat Minta Fokus Pembangunan Dan Keamanan
MIMIKA, TabukaNews.com — Status Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali menegaskan posisinya di mata hukum internasional. Proses integrasi yang dimulai melalui Perjanjian New York pada 1962 dan disusul Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 telah resmi disahkan oleh Majelis Umum PBB lewat Resolusi 2504.
Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, menilai langkah segelintir pihak yang berupaya membawa kembali isu Papua ke PBB patut mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, upaya tersebut mengabaikan fakta sejarah dan pengakuan dari dunia internasional.
Dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menyoroti bahaya narasi perbedaan ras yang sering dihembuskan oleh kelompok tertentu. Ia menilai isu rasial justru mengaburkan persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Papua saat ini, yaitu percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, serta ancaman keamanan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962,” ujar Teguh.
“Karena telah sesuai dengan prinsip self determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing teritorries yang dibahas Komite 4 PBB,” ujar Teguh lagi.
Teguh menyampaikan pandangan ini guna merespons insiden di Sidang Komite 4 PBB di Markas PBB, New York, pada Selasa (06/10/2026). Saat sidang yang membahas dekolonisasi Kaledonia Baru berlangsung, seorang petisioner bernama Ronald Waromi menyelipkan istilah "West Papua" dalam pernyataannya.
Tindakan Ronald dinilai melanggar tata tertib sidang. Pimpinan sidang, Duta Besar Coly Seck dari Senegal, sebelumnya sudah memperingatkan seluruh pembicara agar tidak membahas wilayah di luar agenda Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi tersebut.
Pernyataan Ronald langsung mendapat protes keras dari diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia. Protes tersebut diterima oleh Dubes Seck yang kemudian memberikan peringatan tegas kepada petisioner agar mematuhi aturan dan fokus pada agenda resmi sidang.
“Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite,” ujar Dubes Seck.
Teguh menyaksikan langsung insiden tersebut dari balkon petisioner. Saat itu, ia sedang menunggu giliran membahas sengketa Sahara Barat sebagai salah satu petisioner. Teguh, yang juga menjabat Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan pengurus LHKI PP Muhammadiyah, sudah empat kali hadir dalam sidang Komite 4 PBB.
Dalam usulannya mengenai Sahara Barat, Teguh menilai sengketa tersebut harus mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Resolusi itu memandang proposal otonomi khusus dari Kerajaan Maroko sebagai solusi paling realistis untuk menyelesaikan konflik dan melanjutkan pembangunan.
“Menjadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional. Selain itu, pemahaman yang luas mengenai duduk perkara dan sejarah sengketa sangat dibutuhkan, sehingga petisi yang diajukan fokus untuk menyelesaikan sengketa yang dibicarakan,” pungkas Teguh.
Editor: Ahmad









