Translate

Redaksi Tabuka News | 26 November 2025

Sosialisasikan DKPTKA Bagi Perusahaan Pengguna TKA di Mimika, Ini Target Disnakertrans

Sosialisasikan DKPTKA Bagi Perusahaan Pengguna TKA di Mimika, Ini Target Disnakertrans


TIMIKA, TabukaNews.com -  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Mimika. 

Sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025), dihadiri dan dibuka langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan atau badan usaha penggunaan TKA memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perijinan. 

Selain validasi pembayaran kompensasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) serta sosialisasi kepada perusahaan pengguna TKA. 

Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya menyampaikan, wilayah Kabupaten Mimika dikenal dengan dinamika industri yang tinggi, yang juga melibatkan kehadiran tenaga kerja asing.

Ia menerangkan, dalam beberapa sektor strategis, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi peembangunan nasioal dan transfer tahunan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.

“Penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat,” ujar Frans Kambu. 

Frans pun menegaskan, agar proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui sistem terintegrasi seperti Sistem Informasi Manajemen Pengguna Tenaga Kerja Asing/Simponi untuk pembayaran ke kas daerah. 

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menjelaskan dengan berlakunya Perda retribusi TKA tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan pemungutan retribusi tersebut ke daerah.

Dengan demikian, terjadi perubahan alur yang harus disosialisasikan kepada perusahaan/badan usaha pengguna jasa TKA yang ada di Mimika. 

Kata Paulus bahwa potensi pendapatan dari RPTKA sangat dipengaruhi fluktuasi nilai dolar. 

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan dinilai cukup baik ketika nilai dolar menguat. Karena itu, dalam tahun ini pemerintah daerah menaikkan target penerimaan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar.

"Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Kita berharap nilai dolarnya bagus supaya target bisa tercapai dan masuk langsung ke kas daerah," ujar Paulus. 

Paulus melanjutkan bahwa pemungutan retribusi TKA hanya dilakukan terhadap tenaga kerja yang bekerja dalam satu kabupaten, pembayaran tersebut akan masuk ke kas daerah. 

Paulus pun memastikan selama ini pembayarannya berjalan lancar. "Belum ada ditemukan ketidakpatuhan, karena kalau sampai ada, izin kerjanya akan di proses," tutupnya.  (Ahmad).