Siasat Dus Air Mineral Penyelundup Sopi

Barang bukti yang disita di Pelabuhan Poumako Timika. (Foto: POLSEK KAWASAN PELABUHAN POMAKO TIMIKA).

Siasat Dus Air Mineral Penyelundup Sopi

MIMIKA, TabukaNews.com — Niat hati mengelabuhi aparat dengan kemasan serba "segar dan sehat", ikhtiar seorang perempuan berinisial AR (36) justru berujung apes. 

Dus-dus kemasan yang secara kasatmata berlabel air mineral ukuran 600 mililiter itu rupanya tak berisi penawar dahaga biasa, melainkan kantong-kantong plastik padat berisi 100,8 liter minuman keras lokal jenis sopi atau Cap Tikus (CT).

Nahas bagi AR, penyamaran dahaga itu terbongkar saat kapal KM Tatamailau yang membawanya dari Tual, Maluku, merapat di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat sore, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIT. 

Petugas gabungan yang menggelar razia rutin langsung mengendus kejanggalan pada muatan bawaan sang penumpang.

Aksi penertiban di jalur laut ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, bersama personel Sat Polairud Polres Mimika dan Lanal Timika. 

Razia tersebut rutin digelar demi menekan peredaran miras ilegal sekaligus memelihara keamanan di kawasan pesisir.

"Kami lakukan kegiatan pengamanan dan razia ini secara rutin guna menjaga terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir serta meminimalisir dan menekan dampak yang ditimbulkan dari miras lokal dimaksud,” ucap Kapolsek Iptu Teguh, Sabtu (10/10/2026). 

Hasil pemeriksaan awal oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako mengungkapkan bahwa "air keras" berkedok air mineral tersebut sedianya bakal dikirimkan kepada kerabat AR di area pendulangan emas tradisional sekitar Mile 32.

Meski tepergok membawa barang bukti ratusan liter, AR beruntung tidak sampai menghuni sel tahanan.

Kepolisian melonggarkan sanksi lantaran AR baru pertama kali melakoni aksi tersebut dan sekadar berstatus pembawa, bukan pemilik utama barang haram itu. Sebagai gantinya, ia harus berhadapan dengan selembar kertas bermaterai.

"Kami lakukan pendataan dan warning keras terhadap pembawa mengingat baru pertama kali melakukan kegiatannya serta bukan pemilik atau pelaku utamanya, warning tersebut didasari dengan membuat surat pernyataan resmi yang ditangani di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” jelas Iptu Teguh.

Kini, seluruh barang bukti ratusan liter miras lokal tersebut telah diamankan dan didata di Mapolsek Pomako untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum. 

Kepolisian menegaskan bakal semakin memperketat pengawasan terhadap setiap dermaga dan kapal yang bersandar.

Di tengah kehebohan pembongkaran penyamaran miras sore itu, aktivitas di dermaga sejatinya tetap berjalan sibuk. KM Tatamailau mencatat sebanyak 765 penumpang turun di Pomako, 203 penumpang melanjutkan perjalanan, dan 58 penumpang baru bersiap naik menuju Pelabuhan Merauke, Papua Selatan.

Editor: Ahmad

Iklan