Seorang Pria di Mimika Ditangkap Atas Penganiayaan Sebabkan Korban Kehilangan Nyawa

Pelaku yang berhasil diamankan tim BABAT Polres Mimika. (Foto: Istimewa).

Seorang Pria Di Mimika Ditangkap Atas Penganiayaan Sebabkan Korban Kehilangan Nyawa

MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap seorang pemuda berinisial AJ (21) atas dugaan memahami berat yang mencapai seorang pria berinisial E. 

Korban merenggang nyawa setelah ditikam di bagian dada kanan menggunakan pisau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

​Penangkapan berlangsung kilat. Hanya berselang 15 menit setelah kejadian, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako langsung menciduk pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.50 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata berinisial AM yang saat itu berada di tengah area dermaga.

"Saksi melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Saat saksi bersama kami memeriksa kondisi korban, ditemukan luka tikam di bagian dada sebelah kanan," kata Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).

Mendapat laporan darurat tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Pada pukul 21.05 WIB, AJ diringkus tanpa perlawanan. 

Dari tangan pelaku yang tak terduga, polisi menyita sebilah pisau yang diduga kuat digunakan untuk menusuk korban hingga tewas di tempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap dua faktor utama di balik aksi nekat tersebut. 

AJ diduga tega menganiaya E karena menuduh korban telah mencuri kotak atau karton barang milik atasannya. Faktor ini diperparah oleh kondisi psikologis pelaku saat melancarkan aksinya.

“Pelaku saat itu bertindak di bawah pengaruh minuman beralkohol,” kata Hempy menjelaskan.

Kombinasi pengaruh minuman keras dan konflik tuduhan pencurian tersebut berakhir pada tindakan utama hakim sendiri yang merenggut nyawa korban.

Usai penangkapan, Tim Babat Polres Mimika mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika untuk keperluan visum. 

Sementara itu, pelaku AJ beserta barang bukti sebilah pisau telah digelandang ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Penyidik ​​Satreskrim saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan para Saksi untuk merampungkan berkas perkara. 

AJ terancam dijerat pasal buruk buruk yang mengakibatkan kematian serta pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Editor: Ahmad)

Iklan