Translate

Redaksi Tabuka News | 10 March 2023

Sekjen Kampak Menolak Jaksa-jaksa yang Kerja Tidak Jujur Dikirim ke Papua

Sekjen Kampak Menolak Jaksa-jaksa yang Kerja Tidak Jujur Dikirim ke Papua

 

Jayapura, Tabukanews.com – Dari Sidang Praperadilan kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob (JR), terkuak sudah upaya penipuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Timika Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua. Yaitu menggunakan landasan investigasi akuntan publik yang penuh berisi rekayasa bohong.

Aktivis Anti Korupsi Papua yang juga Sekjen Kampak, Johan Rumkorem, menilan lembaga penegak hukum justru mempertontonkan bentuk mafia hukum yang struktural, sistematis dan masif.

Ia meminta rakyat Papua tidak diam apalagi tunduk terhadap para mafia-mafia  hukum di Tanah Papua.

"Mari kita membongkar tabir kejahatan yang dibungkus rapi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika," ujar johan, Jumat (10/03/2023). 

Johan mengucapkan terima kasih kepada Plt Bupati Mimika JR yang ikut membuka tabir kejahatan mafia hukum dalam tubuh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Kami heran BPK belum menghitung kerugian negara tetapi sudah mensangkakan Plt. Bupati Mimika. Yang anehnya lagi, modus yang dipertontonkan oleh Kejati Papua adalah menggunakan dokumen palsu. Tentang perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad. Ini sebenarnya tidak boleh karena yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara yaitu lembaga sah negara yang berwenang seperti BPK dan BPKP. Kami meminta supaya Kejati Papua segera cabut kembali hasil penghitungan kerugian negara karena sudah memanipilasi data perhitungannya," pintanya tegas. 

Selain itu, data tambahan yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua soal LHP BPKP itu pun sudah masuk rana perdata wanprestasi.

"Jika ada kesalahan administrasi sesuai dengan  LHP BPK maka itu dikategorikan dalam Sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Maksudnya, Tuntutan Perbendaharaan yang disebut TP, yang adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara dan atau Pengurus Barang jika dalam pengurusannya terdapat Kekurangan Perbendaharaan, maka Bendahara dan atau Pengurus Barang yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian (itu perdata),” sebutnya.

“Tetapi, jika pihak Kejaksaan Tinggi Papua menggunakan penghitungan kerugian negara menggunakan LHP BPK itu artinya bahwa Kejati Papua keliru dan sengaja bermain untuk menjatuhkan seseorang," tudingnya.

Menurutnya, penyidik sendiri saja tidak turun langsung ke lokasi pabrik pembelian pesawat, malah menggunakan asumsi akal-akalan sebagai data yang tidak ada pengetahuannya. 

"Hal-hal seperti begini yang menampung maling dalam tubuh institusi itu. Kami minta supaya jaksa-jaksa seperti begini tidak boleh mengabdi di negara lagi! Apalagi dikirim ke Papua untuk bekerja, kami tolak jaksa-jaksa yang tidak kerja jujur buat bangsa dan rakyatnya," tandasnya.(dzy)