Satpol Pp Tertibkan Bangunan Liar Dan Lapak Pkl Di Mimika
MIMIKA, TabukaNews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menindak tegas bangunan pembohong dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan Timika, Rabu (26/8/2026).
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut Arah Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menjaga umum serta keindahan tata ruang kota.
Operasi tahap awal dipusatkan di sepanjang Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo dengan menyasar objek-objek usaha yang melanggar ketentuan batas sepadan jalan.
Penindakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Penertiban Bangunan, dan Penggunaan Ruang Kota.
Garis sepadan bangunan terhadap badan jalan serta trotoar menjadi instrumen tolok ukur utama petugas.
Pelanggaran tidak hanya menyasar lapak PKL berukuran kecil, tetapi juga toko dan bangunan permanen berukuran besar yang melebihi batas bebas minimum dari jalur lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa penindakan di lapangan berpatokan pada mekanisme persuratan dan teguran bertahap, mulai dari sosialisasi lisan hingga penerbitan surat peringatan ketiga.
Pihaknya mencatat sejumlah pedagang telah berpikir kooperatif dengan melakukan pembongkaran mandiri di lokasi.
"Hari ini kami fokus melakukan penertiban. Tempat atau pedagang kaki lima yang sudah kami ingatkan secara lisan, kemudian diberikan surat peringatan, akan kami tertibkan. Penertiban ini kita mulai dari jalan Cendrawasih kemudian di jalan Budi Utomo. Yang secara lisan langsung membersihkan itu di depan BRI Timika Indah. Mereka sudah langsung bersihkan," ujar Yulius Koga.
Operasi pembersihan kawasan perkotaan ini dilaksanakan secara berkolaborasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah tingkat kelurahan, serta unsur aparat keamanan guna menjamin stabilitas di lapangan.
Peta penataan ruang secara bertahap ini dirancang melingkupi kawasan Mardika Baru, Otomona, hingga area di sekitar Pasar Sentral.
Bagi lokasi yang belum menerima sosialisasi, Satpol PP memastikan tidak langsung melakukan eksekusi fisik, melainkan akan melayangkan surat teguran terlebih dahulu sesuai dengan standar prosedur operasional.
"Yang belum (nanti,red) kami sosialisasi, nanti kami sampaikan surat lagi. Tahap kedua kami keluarkan," ungkapnya.
Penegakan batas sepadan jalan diatur secara presisi berdasarkan jarak minimum fisik dari sebagai jalan ke garis depan bangunan tempat usaha.
Pemerintah Kabupaten Mimika meminta seluruh masyarakat dan pemilik usahamendukung penataan kota secara kondusif tanpa melakukan perlawanan hukum.
Petugas akan melanjutkan penyisiran ke seluruh sudut kota secara berkala berdasarkan inventarisasi data serta tahapan surat peringatan yang resmi diterbitkan.
“Hari ini tidak ada yang melawan. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada,” tutupnya.
Penulis: Ahmad









