Translate

Redaksi Tabuka News | 07 January 2026

Satpol-PP Mulai Sidak ASN Berkeliaran Saat Jam Kerja

Satpol-PP Mulai Sidak ASN Berkeliaran Saat Jam Kerja


TIMIKA, TabukaNews.com -  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika mulai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Aparatur Sipin Negara (ASN) yang berada di ruang publik pada jam kantor. 

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen menegaskan bahwa sidak ini mulai dilaksanakan per hari ini Rabu (7/1/2026). 

Sidak dilakukan rangka menindaklanjuti atensi Bupati Mimika Johannes Rettob terkait disiplin ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. 

Sebelumnya, hal ini menjadi atensi Bupati Mimika Johannes Rettob dan menyampaikannya langsung dalam apel perdana di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 5 Januari 2026. 

“Atensi ini kami tindaklanjuti. Per hari ini kami sesuai dengan atensi yang Pak Bupati sampaikan, Satpol-PP sebagai penegak Perbup dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) kami punya kewenangan untuk melakukan itu,” terang Ronny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu siang. 

“Jadi yang mau santai-santai silahkan, nanti kalau disamperin tidak terima ya jangan salahkan kami untuk melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut, kami punya kewenangan itu,” tegasnya.  

Ronny menegaskan, apabila Perbup ini dilanggar maka akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada seluruh ASN tanpa terkecuali. 

Ronny menyebut, sanksi yang dijatuhkan kepada ASN dapat berupa teguran, administrasi hingga pemecatan secara tidak terhormat.  

Ke depan, Dinas Satpol-PP akan menggandeng Bidang Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat dalam penegakkan Perbub tersebut. 

Ronny juga mengimbau kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pegawai yang hendak ditugaskan mengikuti kegiatan diluar kantor pada jam dinas maka hendak dibekali Surat Perintah Tugas (SPT).

“Jadi misalnya dia ada ikut acara di Horison Diana misalnya, dia harus pegang SPT untuk mewakili pimpinan,” tuturnya. 

Ronny juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila bertemu ASN berkeliaran di ruang publik pada saat jam kantor tanpa SPT dan tanpa adanya alasan yang jelas maka dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Satpol-PP untuk ditindaklanjuti. 

Masyarakat dapat mengadukan hal tersebut melalui layanan Call Center Lapor Pak Satpol di nomor 0811-4831-950. (Ahmad).