Satpol PP Gelar Sosialisasi Perda dan Perbup 2023, Raperda Trantib Diharapkan Segera Ditetapkan Jadi Perda

Timika, TabukaNews.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantib) diharapkan agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar bisa dijadikan sebagai dasar dalam melakukan tindakan penegakan Perda di Kabupaten Mimika.
"Kemarin kami sudah dorong tetapi belum diakomodir.Kami tidak tahu kalau besok di perubahan mereka bisa membantu untuk meloloskan itu "kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika, Besor Pigay saat ditemui disela sela kegiatan
sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tahun 2023 di Bobaigo, Keuskupan Timika,Senin(26/6/2023).
Raperda tentang kemanan dan ketertiban umum telah diajukan sejak tahun 2017 namun tidak akomodir pada hal Raperda tersebut adalah roh dari Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda.
"Bagaimana kami Satpol PP mau melakukan penegakan kalau kami tidak memiliki Perda yang sifatnya umum yang mengatur aturan aturan teknis,"kata Besor.
Selain melakukan sosialisasi terkait dengan Raperda Trantib, pihaknya juga melakukan sosialisasi Perda tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda tentang Persampahan.
Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pera pelaku usaha dan aparat di tingkat distrik di tiga distrik yang ada dalam wilayah Kota Timika yakni Distrik Mimika Baru,Wania dan Distrik Kuala Kencana.
"Kami berbicara dari tugas kami melakukan penegakan Perda.Kami menyampaikan kepada masyarakat kalau melanggar ini nanti kena sangsinya seperti ini,"kata Basor.
Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda Mimika, Rudolf Angkouw, mengatakan Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang telah diajukan oleh Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika saat ini sedang dalam proses.
"Kami bagian hukum dalam proses kami akan ajukan ke Kanwil Hukum Provinsi Papua nanti di bulan oktober akan ada kegiatan harmonisasi perda tersebut."Kata Rudolf
Rudolf, berharap apabila Raperda tersebut disahkan maka akan disosialisasikan kepada masyarakat karena berdasarkan peraturan nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum disitu Bupati aparat organisasi sampai ke tingkat daerah hingga ke satuan linmas untuk melakukan tindakan pencegahan dini keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. (Celo)