Satgas ODC Tangkap DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Penangkapan DPO tersangka penembakan karyawan Freeport di Mimika. (Foto: Satgas ODC).

Satgas Odc Tangkap Dpo Penembakan Karyawan Freeport Di Mimika

MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, almarhum Simson Mulia. AK dibekuk di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (25/10/2026) sore.

Peristiwa kelam ini bermula pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura. Saat itu, Simson Mulia tewas akibat luka tembak di bagian kepala.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan AK berlandaskan laporan polisi serta surat DPO yang diterbitkan pada Agustus lalu. 

Penindakan ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, YM (24), yang diringkus di Pasar Kago, Kabupaten Puncak, pada Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Ia disebut berperan sebagai anggota pasukan sekaligus perekam aksi penembakan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Senin (26/10/2026). 

Dalam operasi penangkapan tersebut aparat tidak hanya meringkus AK, tetapi juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial O.W., M.M., dan O.M. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta barang-barang pribadi.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambah Yusuf.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis. Meliputi primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 6 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen jajarannya untuk memproses kasus ini secara tuntas, transparan, serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang kuat.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faizal.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Ardiansyah.

Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan guna membongkar tuntas jaringan dan pihak lain yang terlibat di balik insiden penembakan tersebut.

Editor: Ahmad

Iklan