Satgas ODC 2026 Identifikasi Tujuh Tersangka Pembunuhan Pilot dan Pembakaran Pesawat di Yahukimo

Satgas Odc 2026 Identifikasi Tujuh Tersangka Pembunuhan Pilot Dan Pembakaran Pesawat Di Yahukimo

​MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Indonesia telah mengidentifikasi tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot komersial, Kapten Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Identifikasi ini dilakukan setelah Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggeledah sebuah markas yang diduga milik Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Distrik Sobaham sejak Sabtu, 4 Juli 2026.

​Pesawat jenis Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan nomor registrasi PK-RCY ditemukan hangus terbakar hingga 90 persen di landasan pacu Lapangan Terbang Balinggama setelah diserang pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyelidikan mengarah pada kelompok lokal yang berbasis di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang terus berkembang, penyelidik mengindikasikan bahwa aksi pembakaran pesawat dan pembunuhan pilot dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kompi Basukip Kodal XVI Yahukimo yang dipimpin oleh MB,” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Tujuh tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diidentifikasi dengan inisial MB alias A, LS, DA, NS, KN, SP, dan KB. 

Kelompok ini dilaporkan dipimpin oleh Maromi Balingga dan diperkirakan beranggotakan 15 orang, meskipun warga lokal di Distrik Balinggama sebelumnya menyatakan menolak keberadaan mereka.

Dalam olah TKP, penyidik menyita barang bukti berupa satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, pecahan badan pesawat, dan kawat ban. 

Polisi juga menggeledah sebuah rumah tradisional (honai) yang dipasangi papan nama "MARKAS KOMANDO DAERAH MILITER TPNPB KODAP 7 BALINGGAMA" tidak jauh dari lokasi kejadian.

Di dalam markas tersebut, petugas mengamankan sejumlah atribut militer, senjata angin, senjata tajam, kamera, kartu identitas keanggotaan TPNPB, serta proyektil peluru yang menurut polisi identik dengan senjata yang kerap dipamerkan kelompok tersebut di media sosial.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif di tiga lokasi berbeda, yakni Yahukimo, Wamena, dan Jayapura, dengan total tujuh saksi yang telah dimintai keterangan.

​"Dan kita melakukan penyelidikan dan kita temukan salah satu markas, dan kita sudah geledah, ditemukanlah kartu-kartu TPN-OPB, ya, beberapa kartu dengan nama-nama yang akan kita nanti lakukan penyelidikan," jelas I Gusti.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum ketujuh anggota kelompok bersenjata tersebut kini telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara.

"Dan kemarin kita sudah melakukan gelar perkara. Untuk menetapkan tersangka, ya kita sebagai penyidik perlu melakukan tindakan gelar perkara," tutur I Gusti.

"Dan dari hasil gelar perkara tersebut, kita sudah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO). Ada 7 yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sudah menciptakan, membuat DPO-nya," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kejahatan terhadap penerbangan sipil berdasarkan hukum pidana Indonesia, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ahmad).

Iklan