Satgas Kepolisian Odc Sita Senjata Dan Amunisi Dari Jaringan Kodap I Mamta Di Keerom
MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Kepolisian Resor Keerom memperluas penyidikan kasus dugaan keterlibatan jaringan kelompok bersenjata Papua.
Langkah ini menyusul penangkapan HN alias YN, yang disinyalir sebagai pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, di Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa, 15 September 2026.
Penindakan yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tersebut juga menjaring empat orang lainnya: AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Dari operasi awal, penyidik menyita barang bukti berupa senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi.
Pengembangan penggeledahan di kediaman AM alias M berlanjut hingga Kamis, 17 September 2026. Dalam penyisiran tersebut, aparat menemukan senapan laras panjang rakitan, puluhan amunisi, senjata tajam, hingga senapan angin otomatis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengonfirmasi temuan barang bukti dari hasil interogasi para tersangka.
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Kasatgas Humas.
Ia merinci jenis amunisi dan senjata yang disita dari kediaman AM. “Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” jelas Kasatgas Humas.
Penyidik menjerat YN dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP tentang penguasaan senjata api tanpa hak dan pemaksaan dengan kekerasan, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE terkait pengiriman ancaman kekerasan secara elektronik. Ancaman hukuman maksimal untuk dakwaan utama mencapai 15 tahun penjara.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.
Yusuf memprediksi bakal ada narasi penolakan dari kelompok bersenjata atas penangkapan ini. “Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutupnya
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani memastikan penyidikan berjalan transparan berdasarkan fakta hukum. “Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Penegasan senada disampaikan Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.
Editor: Ahmad









