Satgas Damai Cartenz Tangkap Buron Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura

Buronan jaringan senjata ilegal di Jayapura saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi setelah ditangkap. (Foto: Istimewa).

Satgas Damai Cartenz Tangkap Buron Jaringan Senjata Ilegal Di Jayapura

JAYAPURA, TabukaNews.com — Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua membekuk kasus buron penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal. Tersangka berinisial IHB alias H (23) ditangkap di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa siang, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 13.34 WIT.

​IHB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 April 2026 diduga kuat berperan sebagai perantara transaksi. Bersama tersangka lain, YYS alias OS alias K yang telah ditangkap lebih dulu pada akhir September lalu, IHB bertugas menghubungkan pembeli berinisial SP dengan penyedia senjata berinisial YK. Saat ini, IHB mendekam di Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Penangkapan IHB menjadi babak baru dari penyebaran jaringan penyelundupan senjata di Papua yang ditangani polisi sejak pertengahan Maret 2026. Hingga awal Oktober ini, penyidik ​​telah menetapkan 17 orang tersangka dengan tingkat peran yang berbeda-beda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, hingga perantara dan penyedia amunisi.

​Dari jaringan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat magasin panjang SS1, satu magasin pendek SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang sudah berkarat.

​Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa dari 17 tersangka yang diamankan, 13 orang di antaranya sudah masuk pelimpahan berkas dan barang bukti (Tahap II). Mereka adalah SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG. Sementara itu, dua tersangka lainnya (LNR dan BEI) masih berada di pelimpahan berkas perkara (Tahap I), serta dua orang sisa (YYS dan IHB) masih dalam tahap penyelidikan.

​Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini, jelas Kasatgas Humas, Rabu, 7 Oktober 2026.

​Polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan IHB. Pengungkapan kasus ini menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik peredaran dan penyelundupan senjata api ilegal di wilayah Papua masih berjalan aktif.

​"Penyidik ​​Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini, karena dengan berhasilnya kita mengungkap kasus ini, artinya peredaran dan penyelundupan itu masih ada. Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal," kata Yusuf Sutejo.

​Atas perbuatannya, IHB dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa hak. Tersangka ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

​Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan IHB merupakan bagian dari langkah terukur untuk mengungkap seluruh simpul jaringan senjata ilegal tersebut. Menurutnya, peneliti akan memverifikasi setiap informasi dan alat bukti secara objektif.

Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti, ujar Faizal Ramadhani.

​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

​Penegasan senada disampaikan oleh Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga. Pihaknya terus menelusuri alur peredaran guna menutup celah masuknya amunisi dan senjata rakitan maupun bekas perang ke wilayah hukum Papua.

​"Setelah diamankan IHB, penyidik ​​akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum," kata Adarma Sinaga.

​Adarma juga mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam rantai transaksi maupun penyimpanan senjata api ilegal, serta meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

​"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Editor: Ahmad

Iklan