Satgas Damai Cartenz Cokok Tiga Tersangka Peredaran Amunisi Ilegal di Mimika

Para pelaku yang berhasil ditangkap Satgas ODC 2026 di Mimika. (Foto: Satgas Humas ODC 2026).

Satgas Damai Cartenz Cokok Tiga Tersangka Peredaran Amunisi Ilegal Di Mimika

MIMIKA, TabukaNews.com — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 mencokok tiga pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, itu menyita puluhan butir amunisi aktif berbagai jenis beserta barang bukti operasional lainnya.

Tiga terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). 

Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita 67 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet 5,56 mm, satu butir amunisi hampa 5,56 mm, serta satu unit sepeda motor dan telepon seluler.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengonfirmasi Rincian penyitaan barang bukti dari tangan para pelaku.

“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 dipastikan amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain amunisi, turut diamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler,” ujar Kasatgas Humas, Kamis, 1 Oktober 2026.

Modus Kurir dan Otak Pelaku

Hasil pemeriksaan awal penyidik mengungkap adanya skema pembagian peran yang sistematis. DRW dan PY ditangkap saat bertindak sebagai kurir yang mengantar pasokan amunisi berbahaya tersebut atas perintah GT.

“Dalam pengembangan perkara, hasil penyelidikan mengarah pada peran masing-masing orang yang diamankan. DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Seme ntara PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam,” jelas Kasatgas Humas.

Penyelidikan berlanjut setelah penyidik menginterogasi kedua kurir tersebut. Keterangan DRW dan PY menunjuk GT sebagai pemilik sekaligus dalang utama di balik rencana transaksi jual beli peluru ilegal ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Ketiga tersangka kini dijerat menggunakan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Penyidik mengenakan ketentuan pidana baru dalam KUHP terkait kepemilikan dan penyalahgunaan amunisi serta bahan peledak.

“Terhadap perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatgas Humas.

Meski telah mengantongi indikasi awal, pihak kepolisian menegaskan pengusutan tidak berhenti pada ketiga tersangka.

“Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara DRW, PY, dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi tersebut. Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tambahnya.

Usut Asal-usul Pasokan Amunisi

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan langkah penindakan ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Papua Tengah.

“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kaops Damai Cartenz.

Ia menjamin penanganan kasus tindak pidana ini akan tetap menjunjung tinggi transparansi dan asas penegakan hukum yang berlaku.

“Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Kaops Damai Cartenz.

Aparat juga melayangkan imbauan agar masyarakat Mimika tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu liar yang berkembang di luar proses penyidikan resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” imbaunya.

Hingga saat ini, penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih mencecar para tersangka guna membongkar hulu rantai pasokan dan jaringan penerima amunisi ilegal tersebut.

Editor: Ahmad

Iklan