Translate

Redaksi Tabuka News | 27 January 2026

Sat Resnarkoba Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Sat Resnarkoba Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol


TIMIKA,TabukaNews.com - Sat ResNarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Mimika. 

Kata Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan pengungkapan ini berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM  (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika. 

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Dijelaskan, pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di jalan Irigasi Gang Flora Timika. 

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. 

“Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy. 

“Pelaku juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya yang beralamat di jalan Irigasi gang Flora Timika,” imbuhnya. 

Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju kamar kos miliknya dan berhasil menyita 8 (delapan) papan obat berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang di gantung tepat di belakang pintu kamar kosannya. 

Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 (delapan) papan berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Reebok, 1 (satu) buah tas samping warna hitam merek Voltker, 1 (satu) buah hanphone merek Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. 

Iptu Hempy pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.(Ahmad)