Saksi Ahli KAP Tarmizi Tahir, Herold Makawimbang, Tak Terdaftar di IAPI dan Berani Tuding Dokumen Ilegal di Persidangan

Jayapura, Tabukanews.com – Sidang yang melibatkan Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), kali ini menghadirkan saksi ahli dari dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Tahir, yang sebelumnya kantor swasta itu mengeluarkan perhitungan tentang kerugian kasus helikopter dan pengadaan pesawat.
Saksi ahli, Herold F. Makawimbang, dihadirkan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (21/7/2023), yaitu pada Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik pemkab mimika TA. 2015.
Sidang itu berdurasi sekitar 2,5 jam itu hanya untuk kesaksian satu orang saja. Dalam sidang itu terungkap, Herold tidak terdaftar dalam IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia), tapi hanya dipekerjakan sebagai ahli perhitungan keuangan negara dalam kasus tertentu.
Selengkapnya, sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH dimulai pukul 17.11 WIT berjalan cukup alot hingga pukul 19.30 malam.
Kesempatan pertama majelis hakim berikan kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Raymond Biere untuk bertanya saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum tentang profil dan legalitas serta latar belakang pendidikan saksi ahli menjawab dengan lancar.
Bahkan sampai pendapat saksi ahli dalam kasus pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter milik Pemkab Mimika dijawab dengan lancar.
Namun suasana seketika heboh dan seru saat majelis hakim memberikan kepada tim kuasa hukum untuk bertanya.
Pertanyaan pertama dilontarkan, Juhari, selaku Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa menanyakan kepada saksi ahli.
“Saudara ahli ya. Sebelum kami lanjut. Kami ingin menanyakan melalui majelis hakim Apakah saudara terdaftar dalam IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia-red)? Mohon untuk diperlihatkan,” kata Juhari.
Diketahui IAPI melalui surat No. 1125/VI/IAPI/2020 tanggal 24 Juni 2020 menyebutkan, bahwa Herold F Makawimbang tidak ada terdaftar dalam asosiasi profesi akuntan publik tersebut.
Namun saksi dengan nada tinggi mengatakan bahwa pertanyaan dari Tim PH terdakwa salah.
“Saya ini bukan akuntan. Saya ini ahli hukum keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara. Ini sering ditanyakan di mana-mana seakan-akan apakah saya terdaftar. Saya bukan akuntan publik. Salah ini pertanyaannya,” kata Herold dengan nada cukup tinggi.
Kemudian Juhari menanyakan lagi “Kalau saudara mengatakan saudara ini ahli. Saudara kan terdaftar di akuntan publik Tarmizi Tahir adalah ahli. Tetapi saudara juga ini kan terdaftar dalam kantor akuntan publik,”
Saksi Herold kemudian menyanggahnya dan menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang akuntan.
“Saya tidak terdaftar di KAP Tarmizi tapi saya dipakai, itu salah kesimpulannya,” kata saksi ahli ini.
“Di kantor akuntan publik Tarmizi saudara sebagai apa,” kejar Juhari.
Saksi kemudian menjelaskan bahwa dirinya dipekerjakan (hire) untuk menjadi ahli hukum penghitungan keuangan negara untuk kasus tertentu. Saksi menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang akuntan publik.
“Saya dari tadi mendengar yang ditanyakan oleh saudara jaksa mengatakan bahwa saudara adalah ahli hukum keuangan negara. Kedua ahli penghitungan keuangan negara. Tetapi semua yang ditanyakan seperti perdata, pidana tentang keuangan negara semua bisa saudara jawab. Sebenarnya saudara ini ahli di bidang mana, supaya kita masuknya enak untuk bertanya?” tanya Juhari untuk pastikan legalitas saksi ahli yang dihadirkan JPU.
Saksi ahli menegaskan bahwa dirinya ahli hukum keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Persidangan yang berlangsung selama 2 jam lebih itu, hanya untuk mendengarkan keterangan dari satu orang saksi saja.
Namun berjalan alot dan sempat diwarnai aksi teriakan di dalam ruang sidang dari para pengunjung sidang.
Sontak hakim kemudian memerintahkan untuk para pengunjung sidang keluar dari ruang sidang utama agar sidang berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam persidangan saksi ahli penghitungan kerugian negara saat ditanya terkait dengan kelebihan bayar dari Pemkab Mimika kepada PT. Asian One Air.
"Tadi saudara ahli jelaskan panjang lebar soal jumlah kerugian negara yang hilang dan terjadi kelebihan bayar dari Pemkab Mimika ke PT. Asian One Air," tanya tim kuasa hukum, Iwan Niode.
Dalam laporan hasil audit KAP Tamizi bahwa nilai kontrak pesawat Cesna Caravan Rp. 34 miliar lebih kemudian adendum dua nomor 0501166 tanggal 12 November 2015 ada penambahan dana Rp. 6,5 miliar sehingga total menjadi Rp. 40 miliar lebih.
“Pertanyaan saya penambahan Rp. 6 miliar yang saudara ahli lihat dalam adendum dua itu untuk pesawat saja atau pesawat dan helikopter?” tanyanya.
"Di sini untuk pesawat Grand Caravan tapi intinya uang ini masuk ke rekening PT. Asian One Air," jawab ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Jawaban dari ahli ini langsung dipotong oleh kuasa hukum, Iwan Niode, “Sebentar dulu, nanti saya kasih tunjuk adendum dua dalam laporan hasil audit saudara,”
“Jawab saja pertanyaan saya, apakah Rp. 6,5 miliar ini untuk pesawat saja ka? Atau pesawat dan helikopter?” tanya iwan lagi.
"Saya lupa," jawab Herold Makawimbang ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Sekali lagi, saya minta penegasan saudara bahwa Rp. 6 miliar lebih ini untuk pesawat saja atau pesawat dan helikopter?” kejar terus Iwan.
"Itu untuk pesawat," jawab saksi ahli Herold singkat.
"Izin, Yang Mulia, saya mau memperlihatkan dokumen," kata Iwan Niode sambil membawa dokumen dan laporan hasil audit dari KAP Tamizi ke meja majelis hakim.
"Yang Mulia, sebelum saya jawab, ini dokumen ilegal yang dibocorkan oleh penyidik. Mungkin ya. Ini tidak ada tanda tangan dan tidak ada stempel. Bagaimana?” kata saksi ahli Herlod Feri Makawimbang.
Pernyataan itu dikeluarkan dari mulut Herold Makawinbang, saksi ahli terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan Sidang dugaan korupsi Proyek Pengadaan Helikopter dan Pesawat Terbang di Pemkab Mimika di depan meja majelis hakim.
Sontak pernyataan dari saksi ahli ini membuat marah Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawati yang tidak terima dokumen mereka dikatakan illegal.
Bahkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalata.
Salah seorang anggota Tim Pengacara, Emilia Lawalata, tidak menerima statement dari saksi Herold yang mengatakan dokumen milik terdakwa illegal.
“Kenapa bapak bilang dokumen ini ilegal?” tanyanya dengan nada tinggi.
Namun keributan di hadapan hakim itu tak berlangsung lama, setelah Emilia ditenangkan oleh rekan sesama Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa.