Translate

Redaksi Tabuka News | 27 April 2026

Sabu Senilai Rp 312 Juta Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Dari Dua Pemain Lama

Sabu Senilai Rp 312 Juta Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Dari Dua Pemain Lama


MIMIKA, TabukaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram senilai Rp 312 juta di Mapolres Mimika, Senin (27/4/2026). 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen otoritas keamanan dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Timika.

Barang bukti kristal putih tersebut disita dari dua jaringan pengedar berbeda yang diringkus sepanjang April 2026. 

Pemusnahan dipimpin oleh Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Y. Rante Limbong, serta disaksikan oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pernyataan resmi Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo yang dibacakan oleh AKP Aslam, terungkap bahwa barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka: Junaidi (alias Juned) dan Asriyanto Kadir. Nama terakhir diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2016.

“Barang bukti ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Total ada 170 paket plastik klip bening siap edar," ujar Aslam dalam konferensi pers.

Kronologi penangkapan dimulai pada 1 April lalu, saat polisi membekuk Juned di Gang Sahabat dengan sitaan 135,85 gram sabu. 

Sepekan kemudian, operasi berlanjut di Jalur III Jalan Pendidikan yang berujung pada penangkapan Asriyanto beserta 22,05 gram sabu. Keduanya diketahui menggunakan modus 'tempel'—sistem distribusi tanpa tatap muka—untuk mengelabui petugas.

Data akuntabel menunjukkan bahwa total berat bersih yang dimusnahkan secara resmi mencapai 155,6406 gram. Angka ini didapat setelah melalui uji laboratorium di Polda Papua dan penyisihan sebagian kecil sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Pihak kepolisian mengklaim intervensi ini telah menyelamatkan ratusan warga Timika dari ancaman ketergantungan narkotika. 

Namun, operasi ini belum usai. Polisi kini menetapkan dua nama, Matruji dan Yusuf, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan," tegas AKP Aslam.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan KUHP terbaru. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Ahmad)