Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Rumah Kos Di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

MIMIKA, TabukaNews.com  — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial NNML (44) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut. 

Warga gerah lantaran hunian itu kerap didatangi orang tak dikenal secara bergantian pada jam-jam yang tidak wajar.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. 

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.20 WIT.

"Tim berhasil menangkap pelaku dan menyita 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu," ujar Iptu Hempy, Senin siang. 

Puluhan paket sabu itu ditemukan terbungkus rapi di dalam plastik hitam dan dilapisi tisu untuk mengelabui petugas. 

Selain mengamankan 36 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Di antaranya dua pak sedotan (pipet) plastik berwarna-warni yang diduga digunakan sebagai takaran atau alat hisap, serta dua unit ponsel merek Infinix dan Tekno yang disinyalir kuat digunakan untuk bertransaksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NNML beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.(Ahmad)

Iklan