Translate
Redaksi Tabuka News | 15 April 2025RSUD Mimika Siap Terapkan Kebijakan Pusat Terkait KRIS Bagi Pengguna BPJS Kesehatan

TIMIKA . TabukaNews.com. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap bagi pengguna BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Hal ini sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Oleh karena itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika siap menerapkan kebijakan dari pusat.
Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu mengatakan bahwa penerapan KRIS ini disampaikan secara menyeluruh di rumah sakit dan penerapannya paling lambat 30 Juni 2025.
"Kami sendiri sudah mempersiapkannya sejak tahun lalu dengan 12 kriteria fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Mungkin di akhir Mei itu sudah bisa running, karena saat ini hanya tersisa enam ruangan dari bangsal Kasuari yang belum terpasang AC. Sedangkan semua ruangan sudah terpasang,"katanya.
Kata Anton, pihaknya berkomitmen terus untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan semua pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar terbaru ini. (dzy)