Rolling Terancam Batal, Ombudsman Bakal Sambangi Mimika Periksa Aduan ASN Korban Nonjob

Rolling Terancam Batal, Ombudsman Bakal Sambangi Mimika Periksa Aduan Asn Korban Nonjob

Timika, Tabukanews.com - Ombudsman perwakilan Provinsi Papua akan datang di Kabupaten Mimika pada awal pekan depan, guna menginvestigasi langsung proses  pelantikan pada rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

"Ombudsman nanti yang melakukan investigasi, mereka datang Senin atau Selasa ke Timika. Intinya tiga lembaga negara itu bisa mengeluarkan surat pembatalan, kalau BKN untuk Eselon III dan IV, lalu KASN untuk eselon eselon II. Sedangkan ombudsman untuk semua eselon," ujar Ananias Kepala BKPSDM Mimika, Sabtu (09/12/2023).

Menurutnya pengaduan para ASN di lingkup Mimika yang dinonjobkan, sudah diterima empat lembaga negara, yakni BKN, KASN MenPAN, Kemendagri, Ombudsman, termasuk Pj Gubernur Papua Tengah.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi secepatnya demi mengakhiri kekisruhan pasca rolling tersebut.

"Pengaduan sudah disampaikan, kami sudah lengkapi data sesuai yang diminta," ungkapnya.

Lagi katanya, BKN yang khusus menangani eselon III dan IV sudah menyampaikan akan mengirim rekomendasi secepatnya. Begitu pula KASN khusus untuk eselon II sudah memberikan tanggapan dan akan mengirim rekomendasi dalam waktu dekat.

"Kita tunggu saja dalam waktu dekat sudah ada jawaban. Kami merasa prosedur rolling ini sudah berjalan di luar aturan dan semena-mena," sebutnya.

Ia menegaskan, dalam proses tersebut, dirinya selaku kepala BKPSDM masih bertanggungjawab penuh terhadap administrasi keuangan, karena itu kewenangan penuh yang diberikan kepadanya selama satu tahun anggaran. 

"Tidak mungkin pejabat baru mau tanggungjawab semua program yang sudah jalan satu tahun ini. Karena saya sendiri pengguna anggaran yang digeser jadi saya merasa ini sangat tidak benar. Saya harus selesaikan laporan keuangan tahun ini. Secara administrasi kami sudah lakukan, tinggal pim III dan IV pada tanggal 13-18 Desember,"

"Kalau laporan pertanggungjawaban saya sudah selesai, silahkan mau nonjobkan saya sudah siap. Tapi biarkan saya mengundurkan diri jauh lebih terhormat dibanding proses pergeseran ini dilakukan dengan cara-cara melanggar aturan," bebernya.

Tambah Ananias, apalagi setelah rolling dilakukan SK tidak diarahkan. "Kami tidak akan terima proses serah terima jabatan kalau tanpa SK yang jelas," tandasnya.(Manu)

Iklan