Roling Jabatan Tabrak Aturan, Kampak Papua Sebut Bupati Mimika Tambah Parah
TIMIKA, Tabukanews.com – LSM anti korupsi Kampak Papua menuding sistem pemerintahan di Mimika tambah parah. Hal ini lantaran terdakwa dibebas-tugaskan, menhirup udara segar oleh KPK dan Mahkamah Agung.
“Sangat disayangkan kedua lembaga penegak hukum itu tidak berani mengeksekusi Terdakwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH,” kata Sekjen Kampak Papua, Johan Rumkorem.
Menurutnya, publik bertanya-tanya, jangan-jangan ada hadiah Natal buat kedua lembaga itu. “KPK sendiri mengumumkan bupati Mimika sebagai terdakwa, kenapa kok tidak ditahan, malah terdakwa telah merolling banyak pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Mimika,” kata Johan
“Jadi semua kacau balau, negara juga salah, malah membiarkan terdakwa lalu lalang hirup udara segar di luar,” semburnya.
Johan geram melihat sistem penanganan hukum yang amburadul di Papua, “Saya minta supaya negara harus lawan korupsi, korupsi adalah musuh kita, jadi siapapun dia harus disikat. Kami minta supaya bupati Mimika harus ditangkap karena sudah menguras APBD mimika, kenapa dibiarkan?” kritiknya.
“Coba lihat, akibat terdakwa dibiarkam sistem rolling pejabat di pemerintah daerah amburadul, apa yang dilalukan oleh bupati EO sudah mengarah ke kepentingan politiknya yang mengarah ke Pilgub Papua Tengah. Itu coba lihat, semua aturan ditabrak,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut dan panjang lebar, Sekjen Kampak Papua, Johan Rumkorem, membeberkan ulasannya.
“Rolling pejabat di lingkup Pemkab Mimika dinilai brutal dan sembrono karena tidak mengindahkan aturan yang berlaku,” mulainya lagi.
Johan Rumkorem, meminta Ombudsmen, BKN dan Menpan B-R melihat bagian ini karena sudah keterlaluan, kenapa negara diam, kami minta pemkab mimika harus dipriksa karena sangat berpotensi pada KKN. Saya kira undang-undang kita jelas, UU no 10 tahun 2016 pada pasal 2 mengatakan bahwa "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri." Kenapa aturan ini ditabrak ya? Tegas johan.
Kami sudah menerima aduan dari masyarakat, jadi kami minta supaya rotasi jabatan yang ada segera di batalkan saja, lagian kami minta supaya bupatinya harus dipriksa karena kami menduga pembuatan SK diduga berpotensi pada tindak pidana, jangan karena dilihat seorang kepala daerah yang menguasai APBD 7 trilyun lalu di biarkan, kita semua berada di wilayah Hukum NKRI, siapa pun dia yang menabrak aturan karena kepentingannya segera diproses, ucap johan.
Johan menambahkan, beberapa bentuk dugaan manipulasi data mengarah kepada penipuan publik seperti pejabat yang sudah meninggal tapi kembali dilantik, kepsek SMP jadi kepala distrik, manipulasi data pensiun serta berbagai bentuk pembohongan lainnya.
“Jelas-jelas ini rana pidana. Kami minta polisi segera geledah dokumen di BKPSDM, di Sekretariat Daerah, ini pembohongan publik,” tegasnya.
Sungguh memalukan, seorang pejabat publik kok melakukan manipulasi dokumen.
“Terkait manipulasi data, rekomendasi KASN, siapa yang siapkan? Siapa yang paraf koordinasi? Mungkin saja tanda tangan palsu, atau kemungkinan adanya jual beli jabatan yang mengarah ke pidana. Sehingga diharapkan akan terbongkar semua pelaku-pelaku atau siapapun di balik situasi ini,” ujarnya.
Selain itu, dia menyoroti SK yang belum juga diberikan kepada pejabat yang baru diganti.
“Kalau tidak dikasih ini ada apa, wajar kalau para ASN merasa ini pembohongan, tindakan semena-mena dan penipuan. Saya harap polisi bongkar semua kebusukan ini, hak warga negara jangan dimanipulasi,” tandasnya.
Ia juga mempertanyakan status Eltinus Omaleng. “Ini akibat ulah negara yang membiarkan kasusnya mengambang, membiarkan terdakwa memimpin daerah akibatnya amburadul seperti sekarang. Dia tidak tahu apa-apa kelola pemerintahan, pejabat yang punya kapasitas dinonjobkan, orang mati diangkat jadi sekretaris distrik. Saya minta MA segera keluarkan status inkrahnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi bupati mimika Eltinis omaleng, KPK hingga saat ini terus mendalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencekal tiga orang lainnya, yaitu Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Cs dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 2 Agustus 2023 hingga 2 Februari 2024.
Menariknya, dalam perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini KPK mengungkapkan bagaimana peran Eltinus Omaleng mengatur segala sesuatunya saat masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ).
Hal itu terlihat dari konstruksi kasus yang telah dirilis lembaga antirasuah itu ke publik dimana perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar tahun 2013.
Saat itu, Eltinus Omaleng yang masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Kemudian pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Atas perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dengan Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.
Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Mengenai peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Sedangkan GUP berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.
Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN), tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.
TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Penyidik KPK memperkirakan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar.
Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tandas penjelasan Kampak Papua. (Manu)









