Roling Brutal Diadukan Tertulis ke Pempus, Ananias : Jangan Jadi Pelacur Birokrasi  Merusak Tatanan Pemerintahan di Mimika

Roling Brutal Diadukan Tertulis Ke Pempus, Ananias : Jangan Jadi Pelacur Birokrasi Merusak Tatanan Pemerintahan Di Mimika

Timika, Tabukanews.com - Roling jabatan di lingkup Pemkab Mimika menuai kritik keras, bahkan akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman, KemenPAN-RB dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Roling yang tidak sesuai aturan itu dinilai brutal dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Demikian dikatakan, Ananias Faot, selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, bersama sejumlah PNS lainnya, pada jumpa pers, Rabu (06/12/2023).

Menurutnya, 4 kali rolling yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, tidak sepengetahuannya sebagai Kaban BPKSDM saat itu.

Diduga ada oknum-oknum yang membuat Surat Keputusan (SK) dan tanpa sepengetahuan BKPSDM Mimika. 

"Empat kali roling yang sudah dilakukan oleh Bupati Mimika, murni bukan tanggung jawab BKPSDM dan mutasi-mutasi yang dilakukan oleh Bupati Mimika selama ini salah besar," ujarnya.

Permasalah ini ternyata menjadi perhatian dan dikonfirmasi langsung oleh KASN Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk OMBUDSMAN.

Ananias mengaku tidak tahu sama sekali dasar segala pergeseran ASN yang tidak menaati aturan kepangkatan itu.

Seharusnya, mutasi berlandaskan pada faktor kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN bersangkutan.

"Saya tidak tahu SK itu dibuat oleh diapa tetapi ditanda tangani oleh Pak Bupati dan itu yang terjadi. Terkait hai itu kami didatangi dan bahkan dikonfirmasi langsung kembali langsung via telepon oleh KASN Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk OMBUDSMAN dan saya menyatakan kami tidak tahu," terangnya.

"Kemudian ditanya ada indikasi apa melakukan roling di akhir tahun saya sampaikan itu sama sekali saya tidak tahu," kata Ananias lagi.

Menurutnya, pada roling ketiga sebelumnya, sebenarnya dari BKPSDM hanya mempersiapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah direkomendasikan oleh Gubernur Papua Tengah yaitu Robert Mayaut untuk diangkat menjadi Pj Sekda Mimika dan juga Jeni Usmani sebagai kepala Dinas Pendidikan dan sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ternyata muncul 56 nama ASN lainnya.

"Kami mempersiapkan itu dari sisi kepegawaian tetapi dalam proses ternyata muncul 56 orang dan saya tidak tahu persis nama-nama itu," tuturnya.

Lanjutnya, selain roling tersebut, roling yang dilakukan oleh Bupati Mimika kemarin juga bermasalah dan dianggap sangat brutal.

Menurutnya, hal itu murni bukan BKPSDM yang membuatnya sama sekali. Bahkan setelah SK dibacakan oleh oknum pegawai BKPSDM dirinya meminta salinan SK-nya tetapi tidak diberikan dengan alasan langsung diambil oleh orang. 

"Saya tidak tahu sekelompok oknum yang membuat SK itu lalu kemudian ditanda tangani oleh Bupati sendiri. Saya mengangkat jempol apa yang telah dilakukan pak Bupati,"

"Perlu dicatat segala hal yang telah dilakukan baik administrasi kepegawaian tidak pernah melibatkan saya tetapi saya tidak tahu beliau mendengar bisikan dari siapapun saya tidak tahu,"ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam ketentuan undang-undang bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tidak boleh melakukan roling apapun. 

"Begitu juga dengan pelantikan kepala daerah, enam bulan setelah pelantikan itu tidak boleh melakukan pelantikan atau rotasi dalam bentuk apapun,"ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan membuat pengaduan secara tertulis kepada Menteri PAN-RB, Mendagri, KASN dan OMBUDSMAN. 

"Tadi saya sudah sempat menyampaikan klarifikasi kepada OMBUDSMAN Papua dan ada beberapa data yang diminta dan sudah saya kasih," tandasnya.

Sementara itu ASN senior Mimika yang non job selama 2.5 tahun, Bertha Beanal, mengaku kecewa tingkat dewa. Ia yang sudah mempunyai kepangkatan yang tinggi, namun tidak terpakai dalan roda pemerintahan alias non job.

"Hak saya dirampas. Hak sulung saya dihancurkan. Otonomi khusus ada untuk apa?" kritiknya pedas.

"Saya perempuan asli di sini. Saya perempuan Amungme yang punya pangkat besar. Saya non job 2 tahun 6 bulan," ungkapnya lagi 

Terhadap ketidak-adilan yang dirasakannya bersama sejumlah ASN orang asli Mimika lainnya itu, ia akan menggelar demo palang kantor Bupati demi membatalkan roling.

"Besok saya borgol kantor besok. Kami akan kunci kantor bupati. Disuruh sama setan siapa, bupati bikin roling?!" serunya dijawab "Setuju," oleh ASN lainnya.

Sementara itu, Echo Lali salah satu ASN tersebut mengatakan, dirinya terkena roling karena dituduh berpolitik karena melakukan demo di Kajari Mimika karena membela Wakil Bupati Mimika yang tersandung masalah hukum.

Menurutnya hal tersebut tidak benar karena tujuan yang dilakukan dirinya bersama beberapa ASN lainnya itu untuk menyelamatkan Pemerintahan Kabupaten Mimika. 

"Kami bukan berpolitik karena kami membela pimpinan kami. Jadi apa yang dikatakan oleh pak Bupati Omaleng bahwa kami berpolitik itu tidak benar karena kami bela pimpinan kami," katanya.

Menindaklanjuti atas perlakuan yang sepihak tersebut ia menegaskan bahwa dirinya dan ASN yang menjadi korban tersebut akan melakukan perlawanan. 

"Kami akan lawan dan akan buat satu aksi, kita tetap buat pengaduan tetapi besok kita palang kantor Bupati karena ini sudah keterlaluan. Roling adalah hal yang biasa tapi jika caranya tabrak aturan karena dituduh berpolitik, kami lawan," kandasnya. (Manu)

Iklan