Revisi Perda Sampah Mimika: Dari Sanksi Rp25 Juta ke Nilai Ekonomi

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Ahmad).

Revisi Perda Sampah Mimika: Dari Sanksi Rp25 Juta Ke Nilai Ekonomi

MIMIKA, TabukaNews.com — Pemerintah Kabupaten Mimika tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Langkah ini diambil setelah aturan yang memuat ancaman denda hingga Rp25 juta tersebut terbukti mandul dan gagal mengatasi masalah sampah di Timika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberkan bahwa pola lama “angkat-kumpul-buang” sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah. Dalam rencana Perda baru, pemerintah memindahkan fokus pengelolaan menjadi "angkat-kumpul-olah".

“Perda ini kami revisi karena sudah tidak sesuai situasi sekarang. Pola lama kita ubah menjadi angkat, kumpul, dan olah. Pemerintah mendorong keterlibatan warga melalui Bank Sampah hingga Kios Sampah agar sampah bisa mendatangkan manfaat ekonomi,” ujar Johannes di Timika, Senin, 3 Agustus 2026.

Sejak diundangkan 14 tahun lalu, Perda Nomor 11 Tahun 2012 sebenarnya mengatur tata kelola sampah secara rinci. 

Pasal 6 Perda tersebut mewajibkan warga, pemilik toko, restoran, hingga pengelola fasilitas umum untuk memilah sampah sebelum membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada rentang waktu pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Selain itu, Pasal 16 memuat 11 larangan tegas, mulai dari membakar sampah di tempat umum, membuang limbah B3 ke TPS, hingga melarang aktivitas membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan. 

Papan peringatan berisi belasan larangan ini bahkan telah disebar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika di pelbagai sudut kota.

Ancaman sanksi bagi para pelanggar pun tak main-main. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapapun yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurangan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Kendati dibayangi sanksi berat, tumpukan sampah tetap menjadi pemandangan harian di Mimika. 

Johannes mengawinkan kegagalan Perda lama dengan lemahnya aspek pengawasan di lapangan, sehingga penegakan hukum tidak pernah berjalan efektif.

Melalui rancangan peraturan baru, Pemkab Mimika berjanji memperketat pengawasan dan menata ulang skema penindakan. 

Namun, alih-alih hanya mengandalkan pendekatan punitif atau hukuman, Pemkab kini menitikberatkan pada insentif ekonomi bagi masyarakat yang mau mengolah sampahnya secara mandiri.

(Editor: Ahmad)

Iklan